BPJS Kesehatan: Pelaksanaan Program JKN-KIS Sesuai Syariah

  • Bagikan
BPJS Kesehatan: Pelaksanaan Program JKN-KIS Sesuai Syariah
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti. //NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sudah sesuai dengan konsep syariah yaitu ta’awun atau gotong royong.

Itu berarti setiap peserta JKN-KIS saling tolong-menolong untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik sesuai dengan haknya sebagai warga negara.

“Yang perlu ditekankan adalah dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS ini, BPJS Kesehatan menggunakan Dana Jaminan Sosial (DJS) milik seluruh peserta untuk memberikan manfaat kepada peserta. Dana ini digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/3/2022).

Ia menuturkan keseriusan pemerintah dan kementerian/lembaga untuk berkontribusi secara aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan Program JKN-KIS ditunjukkan dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ia mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang telah melaksanakan instruksi presiden tersebut dengan wajib menyertakan kartu kepesertaan aktif JKN-KIS bagi pembeli yang ingin melakukan proses permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah.

Apabila pembeli mampu menunjukkan kartu JKN-KIS dengan status aktif, maka permohonan akan diproses sesuai ketentuan. Apabila pembeli belum terdaftar, berkas permohonan akan tetap diproses sesuai ketentuan, namun pemohon tetap diarahkan untuk melakukan pendaftaran peserta JKN dan wajib melampirkan kartu kepesertaan saat pengambilan hak tanah setelah proses selesai.

Persyaratan itu belum berlaku untuk pelayanan pembuatan STNK, SIM, dan persyaratan umrah.

“Penyertaan kartu BPJS Kesehatan ini jangan sampai dipandang sebagai hal negatif, tetapi sebagai upaya menyadarkan masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan dengan mendorong masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta JKN-KIS,” ujar Ghufron.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Marzuki Suparman mengatakan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 perlu diantisipasi agar dapat diterima oleh masyarakat.

Untuk itu, ia merekomendasikan perlunya diwajibkan penyertaan kartu BPJS kesehatan sebagai salah satu syarat mengakses pelayanan publik, dan BPJS Kesehatan bisa meningkatkan pelayanan kesehatan agar masyarakat semakin puas dengan pelayanan yang diberikan.

“Sebelumnya saya mengapresiasi upaya perubahan yang dilakukan BPJS Kesehatan hingga tahun 2022 terus mengalami perbaikan. Hanya saja BPJS Kesehatan juga harus memperkuat sinergi dengan ‘stakeholder’ (pemangku kepentingan) untuk menyempurnakan pelayanan sehingga BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan bisa menjadi instrumen penting nasional yang sangat dirasakan oleh publik,” katanya. (ndi)

  • Bagikan