Dirjen Kemendag Jadi Tersangka, Martin: Jadi Pintu Masuk Ungkap Tabir Masalah Migor

  • Bagikan
martin
Wakil Ketua komisi VI DPR Martin Manurung/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mendukung langkah penegakan hukum yang saat ini tengah bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait penerbitan persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil/CPO.

Hal itu sejalan dengan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Bukan hanya pihak swasta, Korps Adyaksa dalam kasus itu juga menetapkan salah satu pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

“Kita dukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” tegas Martin kepada wartawan, Selasa (19/4).

Komisi VI DPR RI yang menjadi mitra Kementerian Perdagangan RI, kata Martin, berharap dalam proses penegakan hukum kasus pemberian persetujuan ekspor minyak sawit mentah  akan mengungkap tabir kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.

Menurutnya, kelangkaan dan mahalnya minyak goreng selama ini mendapatkan sorotan publik secara luas. Bukan apa-apa, Indonesia diketahui merupakan salah satu negara penghasil minyak kelapa sawit di dunia. Namun publik bertanya-tanya, kenapa harganya sampai melambung tinggi bahkan sempat terjadi kelangkaan.

“Kita berharap agar penegakan hukum menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk mengungkap apa yang terjadi di balik masalah minyak goreng yang sampai sekarang masih belum bisa selesai,” terang politisi NasDem itu.

Martin Manurung enggan berandai-andai seputar proses penegakan hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung. Baik menyangkut pihak-pihak lain maupun saat disinggung mengenai komitmen Komisi VI terhadap desakan masyarakat akan kelangkaan minyak goreng.

“Kita tunggu proses hukumnya seperti apa,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin ST mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).

Ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

Burhanuddin menyebutkan bahwa tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Dimana, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.

Untuk tersangka IWW sebagai pejabat di Kemendag, disampaikan Burhanuddin menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu.

Penyidik sebelumnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.

Penyelidikan oleh jaksa sendiri telah dilakukan sejak 14 Maret 2022. Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.[prs]

  • Bagikan