Kemenkes: Tuduhan Amerika Soal Pelanggaran HAM oleh Aplikasi PeduliLindungi Tak Mendasar

  • Bagikan
Kemenkes: Tuduhan Amerika Soal Pelanggaran HAM oleh Aplikasi PeduliLindungi Tak Mendasar
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan aplikasi PeduliLindungi berperan besar dalam menekan laju penularan COVID-19 sehingga tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar.

“PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan COVID-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju,” kata Siti Nadia Tarmizi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/4).

Pernyataan itu disampaikan Nadia merespons laporan US State Department terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam aplikasi PeduliLindungi.

Nadia menyimpulkan laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM. “Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” katanya.

Sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2020, kata Nadia, aplikasi PeduliLindungi melalui fitur kewaspadaan berhasil mencegah pasien COVID-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum sehingga dapat menular kepada warga lainnya.

Aplikasi tersebut sudah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang dan telah membantu mencegah warga yang terinfeksi saat mengakses fasilitas dan tempat umum seperti pusat perbelanjaan, bandara, pelabuhan, hotel, dan gedung perkantoran.

Aplikasi PeduliLindungi yang telah diunduh pasien positif COVID-19 akan berwarna hitam ketika aplikasi tersebut dipindai di pintu masuk tempat umum, sehingga petugas keamanan dapat mencegah masuk pasien tersebut, lalu melaporkan yang bersangkutan ke Satgas COVID-19 untuk ditangani lebih lanjut.

Sepanjang 2021-2022, kata Nadia, PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah atau masyarakat dengan vaksinasi belum lengkap memasuki ruang publik dan telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi COVID-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

“Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron. Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department,” katanya.

Penggunaan PeduliLindungi secara masif memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans selain fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin dan pengiriman obat, fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO untuk kemudahan perjalanan Warga Negara Indonesia (WNI) lintas negara.

Selain itu ada pula fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah.

Nadia mengatakan PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal).

PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi. Pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the COVID-19 Response 2020 yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan COVID-19.

Menurut Nadia aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan. Seluruh fitur beroperasi dalam kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship.

“Persetujuan (consent) dari pengguna telah menjadi layer dalam setiap transaksi pertukaran data, selain metadata dan data itu sendiri, misalnya pada fitur check in di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan history penggunaan. Fitur-fitur tersebut dihadirkan untuk merespons kebutuhan penanggulangan COVID-19 yang semakin dinamis,” ujarnya.

Kementerian Kesehatan telah melakukan kerja sama strategis dengan berbagai pihak untuk memastikan sistem elektronik pada PeduliLindungi telah aman dan laik digunakan.

Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kesehatan telah menerapkan sistem pengamanan berlapis yaitu pengamanan pada aplikasi, pengamanan pada infrastruktur, termasuk pusat data dan pengamanan data terenkripsi.

Nadia menambahkan PeduliLindungi telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan penempatan data di Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Dengan demikian, PeduliLindungi merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggungjawab,” katanya.[prs]

 

  • Bagikan