Diduga Rusak Rumah, Wanda Hamidah Dipolisikan Mantan Suami

Realitarakyat.com – Aktris Wanda Hamidah dilaporkan mantan suami ke Polres Metro Depok. Wanda dilaporkan terkait dugaan kasus perusakan rumah dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Metro Depo k AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan sudah menerima laporan awal. Adapun laporan terhadap Wanda Hamidah karena perusakan rumah.

“Kami menerima laporan dari seseorang terkait masalah yang kami kenakan Pasal 167, 406, dan 335. Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan,” papar Yogen kepada wartawan di Depok, Selasa (17/5).

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 167 KUHP mengenai masuk ke pekarangan orang lain tanpa izin, Pasal 406 perihal perusakan dan Pasal 335 terkait perbuatan tak menyenangkan.

Nantinya, Polres Depok akan memanggil saksi lain hingga terlapor untuk meminta klarifikasi. Adapun motif bermula dari pelapor dan terlapor yang janjian terkait hak asuh anak.

“Terlapor sudah janjian dengan pelapor untuk mengembalikan hak asuh anak pada Minggu (15/5) malam kejadian. Sudah diantarkan, tapi terlapor tidak ada. Kemudian dibawa kembali lagi oleh pelapor,” ujar Yogen.

“Kemudian si terlapor ini menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan di rumah pelapor,” sambungnya.

Terlapor diduga melakukan perusakan pada kaca. Lokasi kejadian disebut Yogen di Cinere, Depok.[prs]