Realitarakyat.com – idak ada fakta hukum yang bisa membuktikan dua pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, inisial IW dan SD, terlibat dalam kasus sabu seberat 5 gram di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon.
Maka dalam kejadian pada 17 Mei 2022 itu, IW dan SD tidak dijadikan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka hanya menjadi sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Namun polisi menetapkan seorang napi kasus narkoba pada Lapas Cilegon berinisial DL sebagai tersangka. Polisi juga sedang memburu KT dan AP yang memesan sabu yang dibawa ke Lapas Cilegon oleh pegawai kejari tersebut.
Diketahui, DL memesan sabu dari KT dan KT memesan sabu dari AP yang saat ini KT dan AP telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh kepolisian Polda Banten.
Wadirresnarkoba Polda Banten, AKBP Nico Andreano mengatakan, alasan tidak diterapkannya kedua pegawai Kejari Cilegon menjadi tersangka dalam kasus tersebut karena tidak ada fakta hukum. IW dan SD dinilai tidak tahu ada sabu di dalam charger tersebut.
SD hanya mengetahui akan menerima charger dari saudara IW yang akan diberikan kepada DL napi kasus narkoba lapas Cilegon. Maka dari itu terkait kasus sabu yang terjadi di dalam Lapas Cilegon itu, kedua pegawai Kejari Cilegon IW dan SD hanya dijadikan sebagai saksi.
“Saudara SD hanya menerima kepala charger dan kabelnya untuk dibawa ke pintu utama (PU) Lapas Cilegon, guna diantarkan ke saudara DL,” ucap Nico saat Dihubungi Melalui Telp Seluler, Sabtu (21/5/2022).
Sementara, Kepala Kejari Kota Cilegon, Ineke Indraswati membenarkan IW dan SD merupakan pegawai Kejari Cilegon. IW merupakan honorer dan SD merupakan Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kejari Cilegon.
Ineke juga memastikan, bahwa yang terlibat dalam kasus sabu di Lapas Cilegon itu bukan jaksa, namun pegawai honorer dan ASN.
“Sesuai apa yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga, IW adalah pegawai honorer Kejari Cilegon dan SD adalah pegawai negeri Kejari Cilegon. Bukan jaksa,” ujar Ineke.
Ineke menegaskan, terkait kasus sabu di dalam Lapas Cilegon yang melibatkan kedua pegawainya itu. Secara aturan tidak diperbolehkan pegawai kejari membantu napi untuk membawakan titipan barang ke dalam lapas.
Terkait hal itu pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Kejaksaan Tinggi Banten dan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menambahkan, dialam kasus sabu itu dua pegawai Kejari Cilegon bukan jaringan dan bukan tersangka. Melainkan hanya sebagai saksi dalam kasus sabu di Lapas Cilegon tersebut.
“Dua orang honorer dan pegawai pada Kejaksaan Cilegon bukan jaringan dan keduanya bukan tersangka melainkan hanya saksi. Karena apa, berdasarkan fakta hukum keduanya tidak memiliki mens rea (niat seseorang untuk melakukan kejahatan) atas berangkatnya barang ini ke pintu utama lapas,” ungkap Shinto.(Din)