Realitarakyat.com – Akademisi Ade Armando bakal diperiksa atas laporannya terhadap Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, terkait dugaan pencemaran nama baik.
Diketahui, Ade dijadwalkan diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4) besok.
“Selasa (pemeriksaan), bukan Senin, ditunda,” kata kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid saat dikonfirmasi, Senin (13/4).
Muannas belum berbicara banyak tentang agenda pemeriksaan terhadap Ade tersebut. Ia hanya menyebut bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Sebagai saksi korban,” ucap Muannas singkat.
Sebagai informasi, Ade Armando melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Sekjen PAN, Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.
Eddy dilaporkan atas Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Sementara itu, Eddy juga melaporkan balik Muannas Alaidid dkk terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 April 2022.
Dalam laporan itu, pihak pelapor adalah Moh. Eddy D. Soeparno. Sedangkan pihak terlapor yakni Muannas Alaidid, dkk.
Muannas dkk dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.[prs]