BKSAP dan Pemerintah Berkomitmen Dukung Ekonomi Digital

  • Bagikan
kereta
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon /Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menyatakan BKSAP DPR RI dan Pemerintah Indonesia berkomitmen mendukung penuh perkembangan ekonomi digital di Indonesia dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19.

Salah satu strateginya adalah dengan mendorong transformasi digital melalui dukungan legislasi dan kebijakan regulasi.

Diantaranya pengesahan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (UU No. 11/2020) dan penyusunan kerangka pengembangan ekonomi digital nasional 2021.

Demikian disampaikan Fadli usai memimpin delegasi BKSAP DPR RI dalam forum ‘The 13th Meeting of AIPA Caucus’ yang digelar secara fisik dan virtual meeting di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Selasa (7/6/2022).

“Tantangan global memaksa Indonesia menerapkan berbagai strategi mempercepat pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19. Salah satu strateginya mendorong transformasi digital. Ekonomi digital diharapkan menjadi mesin pertumbuhan baru Indonesia, maka diperlukan regulasi yang tepat terutama mendorong produktivitas dan efisiensi serta meningkatkan diversifikasi dan daya saing di semua segmen ekonomi,” ujar Fadli.

Politisi fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan UU Omnibus Law No. 11/2020 dan penyusunan kerangka pengembangan ekonomi digital nasional 2021 tersebut mengatur upaya pengembangan ekonomi digital. Antara lain melalui pengaturan perluasan pembangunan infrastruktur pita lebar, penetapan batas tarif atas danatau bawah untuk melindungi kepentingan umum dan persaingan usaha yang sehat serta kerja sama penggunaan teknologi baru.

Tak hanya itu, Fadli menuturkan UU tersebut juga mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah memfasilitasi kemudahan investasi dalam infrastruktur digital untuk menciptakan inklusi digital dan memastikan setiap orang memiliki akses terhadap teknologi informasi dan komunikasi.

Bahkan ada juga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11/2008 diubah dengan UU No. 19/2016) yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum.

“Selain itu, Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program turunan UU Indonesia Digital Roadmap 2021-2024 yang terdiri dari empat elemen yaitu infrastruktur digital, tata kelola digital, masyarakat digital, dan ekonomi digital. UU Keamanan Siber dan RUU Perlindungan Data Pribadi saat ini sedang dibahas di DPR dan diharapkan segera disahkan.Perkembangan ekonomi digital di Indonesia telah menunjukkan tren yang positif dan sejalan dengan peningkatan investasi,” katanya.

Sebelumnya, Fadli saat sambutan memaparkan pembangunan Indonesia memberikan kontribusi hampir setengah dari pertumbuhan ekonomi digital Asia Tenggara yang diperkirakan meningkat menjadi USD363 miliar pada tahun 2025 menurut sebuah studi Google, Temasek, Bain & Company tahun 2021.

Nilai investasi ekonomi digital Indonesia selama kuartal satu tahun 2021 (Q1-2021) telah mencapai USD4,7 miliar dan melampaui nilai tertinggi selama empat tahun terakhir. Hal itu membuat ekonomi digital Indonesia bisa menjadi yang tertinggi di ASEAN.

Turut hadir Wakil Ketua BKSAP Mardani Ali Sera, Anggota BKSAP DPR RI Linda Megawati dan Asman Abnur.

Hadir pula perwakilan Kementerian Luar Negeri RI dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta juga hadir secara virtual meeting masing-masing delegasi parlemen peserta forum ‘The 13th Meeting of AIPA Caucus’ diantaranya delegasi Parlemen Thailand, Parlemen Laos, Parlemen Kamboja, Parlemen Vietnam, Parlemen Singapura dan perwakilan Sekretariat ASEAN. (ndi)

  • Bagikan