KSP Apresiasi DPR Sahkan Tiga RUU Provinsi Baru Papua

  • Bagikan
KSP Apresiasi DPR Sahkan Tiga RUU Provinsi Baru Papua
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani /net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kantor Staf Presiden mengapresiasi DPR RI yang telah mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Provinsi Baru Papua atau Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi Undang-Undang (UU).

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan terwujudnya UU DOB Papua tersebut merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam mendukung kebijakan pembentukan DOB Papua.

“Disahkannya tiga RUU DOB Papua menjadi UU semakin memperkokoh pondasi pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua dengan doktrin Indonesia-Sentris,” kata Jaleswari dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis.

Implementasi doktrin tersebut yang dimaksudnya yakni membangun daerah-daerah pinggiran yang kondisinya sangat tertinggal dan jauh dari pembangunan.

Menurut Jaleswari, Presiden telah memberikan perhatian khusus terhadap pembangunan daerah pinggiran di Papua. Bahkan, tidak kurang dari 15 kali, Presiden datang ke Papua untuk mengawasi pembangunan secara langsung.

Peneliti Senior LIPI ini juga menekankan pentingnya pemekaran DOB Provinsi Papua sebagai lompatan besar untuk mewujudkan pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua secara merata.

DOB Papua dinilai akan menjawab persoalan kemiskinan, percepatan pembangunan kesehatan dan pendidikan, serta menyelesaikan kesulitan akses pelayanan publik baik internal maupun eksternal.

Jaleswari juga memastikan bahwa pemerintah terus memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Papua. Ini dibuktikan dengan keluarnya kebijakan terkait percepatan pembangunan di Papua, seperti Inpres No 09/2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat Papua, dan UU No 2/2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Seperti diketahui, DPR mengesahkan tiga RUU terkait Provinsi Baru Papua atau Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi Undang-Undang, pada Rapat Paripurna ke-26 DPR masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, Kamis.

Ketiga RUU tersebut yaitu RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah dan RUU Provinsi Papua Pegunungan. (ndi)

  • Bagikan