Bawaslu Bakal Segera Ganti Sistem Tata Kerja dan Pola Penyelenggara Pemilu 2024

  • Bagikan
bawaslu
Bawaslu/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia segera mengganti sistem tata kerja dan pola hubungan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang saat ini baru mencapai 50 persen pembahasan pasalnya.

Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI Herwyn Malonda, menyampaikan adanya perubahan dalam tata kerja dan pola hubungan, dirinya ingin mendapatkan masukan terkait pelaksanaan tugas Bawaslu di tingkat pusat.

“Jadi kami akan ganti sistem tata kerja dan pola hubungan, jadi Perbawaslu terkait tata kerja dan pola hubungan bukan hanya revisi namun diganti, karena perubahannya sudah melebihi 50 persen pasal yang akan kami ganti. Untuk itu, kami meminta masukan dari bawah,” kata Herwyn dalam rapat pembinaan internal kelembagaan di Bawaslu Kulon Progo, Rabu (20/7).

Ia mengatakan tugas dari Bawaslu adalah pengawasan. Definisi awal dari pengawasan, yaitu pencegahan dan penindakan. Kemudian pengawasan dilekatkan ke divisi terdekat, misalnya Divisi SDM Organisasi nanti akan mengawasi tahapan penataan daerah pemilihan (dapil).

Selanjutnya, pengawasan pencetakan dan distribusi logistik, serta penetapan hasil. Kemudian karena pengawasan dilakukan oleh semua divisi, maka divisi pengawasan dihilangkan dan berubah menjadi divisi pencegahan, parmas, dan humas.

Menurut Herwyn, ke depan akan ada sistem monitoring dan evaluasi kinerja, jika selama ini hanya kinerja lembaga saja yang kelihatan, maka nantinya kinerja masing-masing personel akan termonitor.

“Sebagian dari itu akan menjadi domain informasi publik, sehingga publik tahu Bawaslu benar-benar bekerja, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban karena dalam operasionalnya, Bawaslu menggunakan uang rakyat,” katanya pula.

Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati mengatakan setelah perbawaslu yang baru terkait tata kerja dan pola hubungan diundangkan, maka Bawaslu Kulon Progo akan segera melaksanakan pleno penetapan koordinator divisi beserta wakil koordinator divisi dengan mempedomani perbawaslu tersebut.

“Dengan tata kerja dan pola hubungan yang baru, kami akan segera melakukan penyesuaian agar penugasan kami yang paling dekat, yakni pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dan pembentukan pengawas pemilu di tingkat kecamatan tetap dapat berjalan dengan baik,” katanya lagi.[prs]

  • Bagikan