Mardani Maming Tersangka, HIPMI Pastikan Organisasi Tetap Jalan

  • Bagikan
Mardani Maming Tersangka, HIPMI Pastikan Organisasi Tetap Jalan
Sekretaris Jenderal BPP HIPMI Bagas Adhadirgha. /net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) memastikan seluruh program-program kerja organisasi tetap berjalan di tengah proses hukum yang sedang dijalani oleh Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Mardani H. Maming yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani H. Maming ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) saat ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

“Ketum Mardani H. Maming telah menunjuk Plt Ketua Umum BPP HIPMI yaitu saudara Eka Sastra yang merupakan Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan (OKK), agar beliau dapat berkonsentrasi dengan kasus yang dihadapi,” kata Sekretaris Jenderal BPP HIPMI Bagas Adhadirgha, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/7/2022).

Bagas juga menyampaikan bahwa HIPMI sangat menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh Ketua Umum Mardani H. Maming dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

HIPMI juga siap untuk memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan dalam kasus Mardani Maming.

HIPMI merupakan organisasi independen non partisan para pengusaha muda Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian yang berdiri sejak 1972, dan banyak melahirkan kader-kader pemimpin bangsa yang berintegritas.

Organisasi ini juga didirikan dengan dilandasi oleh semangat untuk menumbuhkan wirausaha di kalangan pemuda dan jiwa kepemimpinan yang kokoh.

“Kami keluarga besar HIPMI yang tersebar di seluruh Indonesia meyakini bahwa Ketum Maming akan taat seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ketum Maming selama ini dikenal sebagai pemimpin yang baik, dermawan, visioner dan bijaksana,” tutup Bagas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (28/7).

Bendahara Umum nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu sebelumnya masuk dalam status daftar pencarian orang (DPO) karena dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). Ia kemudian menyerahkan diri ke Gedung KPK Jakarta, Kamis, sekitar pukul 14.00 WIB. (ndi)

  • Bagikan