Pastikan Ada Proses Hukum, MPR Minta Aturan Teknis UU TPKS Segera Dituntaskan

  • Bagikan
Pastikan Ada Proses Hukum, MPR Minta Aturan Teknis UU TPKS Segera Dituntaskan
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat /net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta aturan teknis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) segera tuntas agar ada kepastian proses hukum kasus kekerasan seksual.

“Mengemukanya kegagalan aparat penegak hukum menangkap anak seorang tokoh masyarakat yang merupakan tersangka pelaku pelecehan seksual seharusnya menjadi keprihatinan kita bersama. Dorongan untuk mempercepat lahirnya aturan-aturan turunan UU TPKS harus diperkuat,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/7/2022).

Menurut Lestari, upaya percepatan penuntasan sejumlah aturan pelaksanaan terkait dengan UU TPKS harus benar-benar menjadi komitmen bersama dari para pemangku kepentingan.

Rerie, sapaan akrab Lestari, menyebutkan sejumlah proses hukum terkait dengan kasus-kasus kekerasan seksual di Tanah air penanganannya juga harus mendapat dukungan penuh dari para penegak hukum.

Upaya pemahaman terkait dengan langkah perlindungan korban dan proses hukum yang berkeadilan dalam kasus-kasus kekerasan seksual, kata Rerie, harus benar-benar dipahami oleh para penegak hukum dan masyarakat.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap para penegak hukum mampu memproses kasus-kasus kekerasan seksual dengan seadil-adilnya.

Catatan Tahunan 2022 Komnas Perempuan menyebutkan dinamika pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, lembaga layanan, dan badan peradilan agama terkumpul sebanyak 338.496 laporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

“Sikap tegas dalam penegakan hukum pada kasus-kasus kekerasan seksual sangat diperlukan,” kata Rerie.

Hal itu, kata dia, agar kepastian setiap warga negara mendapat perlindungan terhadap hak-hak dasarnya makin kuat dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum meningkat. (ndi)

  • Bagikan