2 Gadis ABG Digilir 8 Pria di Bogor, 5 Orang Ditangkap

  • Bagikan
2 Gadis ABG Digilir 8 Pria di Bogor, 5 Orang Ditangkap
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Polisi mengamankan lima orang pelaku dugaan tindak pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor. Tiga orang lainnya masih buron.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kelima pelaku masing-masing berinisial AR (40), GP (19), HA (22), RM (27) dan RA (30). Para pelaku ditangkap di tempat berbeda beberapa waktu lalu.

“Tiga orang lainnya masih dalam pengejaran kami,” kata Iman dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Iman menjelaskan, kasus dugaan pencabulan itu berawal ketika korban AR (16) sedang bermain di rumah korban AG (16). Ketika itu, datang pelaku DN yang masih buron untuk meminjam gitar.

“AR meminta rokok dan pelaku DN menyebut ada di tongkrongan. Lalu, kedua korban mengambil rokok di tongkrongan di Taman Sari,” jelasnya.

Setibanya di tempat tongkrongan yang merupakan sebuah rumah kontrakan, sudah terdapat pelaku lainnya. Kemudian, AR dan AG dicekoki minuman keras oleh para pelaku dan terjadi pencabulan.

“Saat itu, para pelaku yang berjumlah delapan orang ini melakukan pencabulan terhadap korban AR secara bergantian. Sedangkan korban AG ini dicabuli oleh seorang pelaku berinisial AR yang merupakan seorang tokoh pemuda di desanya,” ungkapnya.

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap lima pelaku. Barang buktinya berupa satu kaos lengan pendek, satu potong bra, celana dalam dan celana jeans milik korban.

“Para pelaku ini kita jerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” tutupnya.(Arf)

  • Bagikan