275 Nama Anggota Bawaslu Dicatut Parpol di Sipol, Junimart: Harus Didiskualifikasi

  • Bagikan
275 Nama Anggota Bawaslu Dicatut Parpol di Sipol, Junimart: Harus Didiskualifikasi
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang /net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 275 orang anggotanya mengalami pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) dalam masa pendaftaran partai politik peserta pemilu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan jika memang benar temuan itu terjadi maka harus dilakukan pendiskualifikasian.

“Secara Undang-undang kan tidak boleh petugas negara terlibat parpol. Kalau ya ada temuan penyelenggara pemilu terlibat parpol maka harus didiskualifikasi,” tegas Junimart kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (16/8).

Kendati demikian, Junimart tidak menegaskan apa parpol yang melakukan pencatutan tersebut juga perlu didiskualifikasi atau tidak. Politikus PDIP hanya meminta Bawaslu untuk membuat aturan tegas jika calon penyelenggara pemilu untuk tak boleh terlibat dalam parpol.

“Meski UU tak atur, ya larangan penyelenggara pemilu terlibat parpol itu harus bisa jadi aturan baku secara etik maupun tertulis. Tapi itu juga harus sahih,” tutup Junimart.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan data itu didapatkan dari hasil pemeriksaan inisiatif Bawaslu. Mereka mengecek NIK anggota di semua daerah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan vermin, setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol,” kata Bagja di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (15/8).

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan pihaknya telah menyurati KPU mengenai temuan itu. Dalam korespondensi tersebut, Bawaslu meminta KPU mencoret anggotanya dari daftar kader partai politik di Sipol.

Puadi menyampaikan KPU harus menghapus nama-nama anggota Bawaslu dari Sipol. Dia mengingatkan ada potensi pidana pemilu jika permintaan itu tak dindahkan.

“Dugaan pelanggaran pidana kalau tidak ditindaklanjuti, tapi itu prosesnya panjang,” ujar Puadi.

Sebelumnya, KPU juga mengungkap temuan serupa. Mereka mencatat NIK 98 orang komisioner dan pegawai KPU di semua daerah dicatut partai politik.

KPU meminta partai politik untuk memperbaiki data mereka. KPU juga mengimbau masyarakat untuk mengecek NIK mereka di Sipol.

“Kalau ada masyarakat merasa dirinya bukan menjadi anggota parpol, tetapi terdaftar, silakan berikan masukan, tanggapan,” kata Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/8).[prs]

  • Bagikan