Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan Penjara Dalam Kasus Penyebaran Hoaks

  • Bagikan
Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan Penjara Dalam Kasus Penyebaran Hoaks
Bahar Smith. /net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Penceramah Bahar bin Smith dijatuhi vonis penjara enam bulan dan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (16/8).

Bahar Smith dinyatakan hakim terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam sebuah ceramah.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani ditemani dua hakim anggota Taryan Setiawan dan Nuryanto.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani mengatakan, pendiri pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor itu bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” ucap Dodong.

Adapun vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar Smith dengan hukuman 5 tahun penjara.

Seusai putusan yang dibacakan Bahar, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan meneriakkan takbir.

Sebelumnya, Bahar bin Smith dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat dan Kejari Bale Bandung. Ia dituntut hukuman atas kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks dalam kegiatan ceramah di Kabupaten Bandung.

Jaksa menyebut Bahar Smith terbukti menyebarkan hoaks saat ceramah yang berlangsung di acara Maulid Nabi Muhammad, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu.

“Menyatakan, terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran,” kata jaksa Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Kamis (28/7).

Jaksa menilai perbuatan Bahar melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ucap jaksa.[prs]

  • Bagikan