Bareskrim Tetapkan Istri Ferry Mursyidan Baldan Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Saham

  • Bagikan
Bareskrim Tetapkan Istri Ferry Mursyidan Baldan Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Saham
Hanifah Husein Istri Ferry Mursyidan Baldan/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batubara.

Hanifah sebagai Direktur Utama PT Rantau Utama Bhakti Sumatera diduga telah melakukan penggelapan atau pengalihan lahan milik PT Batubara Lahat.

Dittipideksus Bareskrim menetapkan Hanifah bersama dua tersangka lainnya yang juga merupakan petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera, yakni Wilson Widjadja dan Polana Bob Fransiscus.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan penetapan tersangka itu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan analisa dokumen-dokumen dalam penanganan perkara ini, benar telah terjadi tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, yaitu terlapor Hanifah Husein,” kata Ramadan, Minggu (14/8).

Dia menjelaskan, Hanifah melakukan penggelapan atau pengalihan seluruh saham milik PT Batubara Lahat yang dijaminkan menjadi milik PT Rantau Utama Bhakti Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti, tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemegang saham PT Batubara Lahat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP.

Meski Hanifah telah ditetapkan tersangka, Ramadhan berkata, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perkara. Saat ini pihak kepolisian masih menunggu akta perjanjian perdamaian dari keduanya.

“Namun, antarpihak ada kesepakatan untuk penyelesaian perkaranya. Untuk mengambil keputusan lebih lanjut, penyidik masih menunggu akta perjanjian perdamaian para pihak,” ujarnya.[prs]

  • Bagikan