KPU Minta Jajaran Bawahnya Periksa Daftar Keanggotaan Parpol

  • Bagikan
KPU Minta Jajaran Bawahnya Periksa Daftar Keanggotaan Parpol
Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik /NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta seluruh jajarannya baik anggota KPU provinsi, kabupaten dan kota maupun staf untuk memeriksa apakah mereka masuk dalam daftar keanggotaan partai politik.

“Saat ini semuanya kami minta untuk mengecek dan kami minta untuk mengisi formulir pengaduan yang itu nanti langsung akan ditangani oleh tim pusdatin dan diteruskan kepada tim verifikator,” kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta Sabtu (6/8).

Para jajaran yang namanya “dicatut” masuk keanggotaan partai politik yang diunggah ke dalam Sipol menurut dia diminta untuk membuat surat pernyataan nama mereka dipakai tanpa sepengetahuan.

“Kami juga meminta kepada mereka untuk membuat pernyataan bahwa mereka tidak dengan kesengajaan atau tanpa sepengetahuan mereka nama mereka ada di dalam aplikasi Sipol,” kata Idham.

Sebelumnya, sebanyak 98 nama jajaran KPU masuk ke dalam data Sipol yang diunggah oleh partai politik. Ke-98 orang tersebut menurutnya telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman info.pemilu.kpu.go.id sebagai bentuk partisipasi masyarakat.

“Karena selama tahapan pendaftaran partai politik dan verifikasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu tersedia ruang partisipasi dalam bentuk pengecekan keanggotaan partai politik,” ucapnya.

Idham mengatakan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh KPU provinsi hingga 4 Agustus 2022 ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan/sekretariat KPU provinsi, kabupaten/kota) yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi Sipol.

“Padahal yang bersangkutan tidak pernah memiliki KTA partai politik, atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik,” kata dia.

Temuan tersebut menurut Idham akan dilanjutkan penanganannya pada proses tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang telah terjadwal.[prs]

  • Bagikan