Kuasa Hukum Brigadir J Bantah Dapat Pasokan Data dari Internal Polri

  • Bagikan
Kuasa Hukum Brigadir J Bantah Dapat Pasokan Data dari Internal Polri
Kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membantah dirinya mendapat pasokan data dari internal Polri terkait kasus pembunuhan yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy sambo.

“Saya tidak ada dapat pasokan data dari internal Polri. Saya punya narasumber tersendiri. Saya tidak ada pasokan informasi dari Polri, tetapi saya punya sumber tersendiri di luar Polri,” ujar Kamaruddin saat dijumpai di Hotel Sofyan, Jakarta, Rabu (24/8).

Kamaruddin tidak mengungkap sumber yang dia maksud secara gamblang. Ia mengaku bakal merahasiakan identitas sumber tersebut guna menjaga kepercayaan terhadap dirinya.

Kendati demikian, Kamaruddin menyebut sumber yang dia maksud berasal dari intelijen-intelijen yang pernah ia bela dulu. Lebih lanjut, dia mengaku informasi yang didapatkan tak semua digunakan.

“Jadi informasi itu kan tentu sangat berharga tidak semua kita gunakan tetapi kalau kita nilai rasional lalu kita verifikasi, maka kita anggap itu suatu kebenaran,” jelas Kamaruddin.

Kamaruddin juga memberikan contoh terkait laporan intelijen yang dia dapat soal transaksi uang dari rekening almarhum Brigadir J pada tanggal 11 Juli 2022.

Kemudian, dia melakukan verifikasi kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. Agus, lanjut dia, memanggil anak buahnya, yakni Dirtipidum dan Dirtipideksus.

“Setelah saya pertanyakan itu bagaimana uang bisa mengalir dari rekening orang yang sudah mati. Lalu mereka menjawab mereka juga sudah tahu dan telah dapat laporan juga dari PPATK. Artinya informasi ini kan dapat dipercaya,” terang dia.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Dipo Nusantara curiga pengacara korban pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendapat pasokan data dari internal Polri.

Dipo mengatakan berbagai pernyataan Kamaruddin kerap terbukti secara perlahan. Oleh karena itu, publik menyimpulkan Kamaruddin mendapat pasokan data dari anggota yang ingin kasus pembunuhan berencana Brigadir J terbongkar.

“Nyanyian pengacara keluarga Brigadir J selama ini yang kemudian satu per satu mulai terbukti membuat publik menyimpulkan bahwa Kamaruddin dapat pasokan data dari internal Polri yang ingin agar kasus ini terang benderang,” kata Dipo dalam rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

Tanpa pasokan data dari internal Polri, kata Dipo, Kamaruddin sulit menyampaikan berbagai pernyataan seperti yang dilakukan selama ini di publik.

“Rasanya sangat sulit bagi seorang pengacara untuk bisa ungkap data seperti nyanyian Kamaruddin di berbagai televisi, media cetak, dan media online,” ujarnya.

Kamaruddin sejak menjadi pengacara Brigadir J kerap mengeluarkan berbagai pernyataan terkait pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Ia selalu mematahkan klaim-klaim awal Polri dan pengacara Sambo soal kasus tersebut. Dari awal, Kamaruddin meyakini Brigadir J tewas bukan karena bakut tembak tetapi ditembak.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.[prs]

  • Bagikan