Peringatan HUT RI Ke-77, 889 Orang Warga Binaan LP Kelas II B Pulau Simardan Dapat Remisi

Realitarakyat.com – Dalam rangka memperingati HUT RI Ke-77, sebanyak 889 orang dari 1.447 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas II.B Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai mendapat remisi atau pengurangan masa pidana/tahanan bagi narapidana yang berkelakuan baik. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan dalam acara upacara HUT RI Ke – 77 yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungbalai, H Waris Tholib,S.Ag,MM dan dihadiri oleh Kalapas Kota Tanjungbalai, Muda Husni beserta seluruh jajarannya, Forkopimda setempat serta seluruh warga binaan yang dilaksanakan di halaman Lapas Klas II.B Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai, Rabu (17/8).

Sebagai Inspektur Upacara dalam upacara itu, Plt Wali Kota H Waris membacakan pidato tertulis dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona Laoli yang mengatakan, bahwa remisi merupakan hak setiap warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana yang telah diatur secara legal formal dalam Pasal 14 (1) huruf i UU No 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan dan diatur dalam Permenkumham No. 3 tahun 2018. Dalam amanatnya yang dibacakan olwh Plt Wali Kota Tanjungbalai itu, Yasona Laoli juga menyebutkan, bahwa pemberian remisi umum itu merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem Permasyarakatan serta sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis melalui program revitalisasi sistem permasyarakatan sebagai bagian sistem peradilan pidana.

Melalui pidato tertulisnya itu, Menteri Hukum dan HAM RI ini juga berpesan kepada seluruh jajaran Lapas, agar bekerja dengan penuh intregritas, profesional dan ketulusan serta terus menjaga nama baik serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra Institusi. Oleh karena itu, lanjutnya, pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan adalah merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus dan alat untuk memodifikasi perilaku bagi setiap narapidana agar berkelakuan baik, jika tidak, maka hak remisi tidak akan diberikan. Karena tujuan utama dari program pembinaan adalah menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah tengah masyarakat nantinya.

Maka, bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh sungguh. Tanamkan dalam benak saudara sekalian, bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya,” ujar Yasona Laoli dalam pidatonya yang dibacakan oleh Plt. Wali Kota Tanjungbalai tersebut.

Menurut Ka.Lapas Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai, Muda Husni, dari 1.447 orang warga binaan Lapas Tanjungbalai yang diusulkan mendapat remisi ada sebanyak 1.279 orang. Akan tetapi, lanjutnya, narapidana jumlah tersebut hanya sebanyak 889 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Pulau Simardan yang mendapatkan remisi masa tahanan dan 12 orang diantaranya bebas atau langsung dapat menghirup udara segar.

“Warga Binaan yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 45 orang, remisi 2 bulan sebanyak 45 orang, remisi 3 bulan sebanyak 448 orang, remisi 4 bulan sebanyak 140 orang, remisi 5 bulan sebanyak 166 orang serta terakhir warga binaan yang mendapat remisi 6 bulan sebanyak 45 orang, sehingga total keseluruhan yang mendapat remisi sebanyak 889 O

orang,” ungkap Ka. Lapas Pulau Simardan, Muda Husni.

Turut hadir dalam upacara penyerahan SK. Remisi tersebut yakni Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Tengku Eswin, Danlanal Tanjungbalai lLetkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang, mewakili Dandim 0208/AS oleh Danramil 09/ TB Kapten Inf Hamlet Marpaung, Ketua Pengadilan Negri Suryani Siregar, mewakili Danki Brimob Subden 3/B IPDA Leon Simbolon, Kejari Tanjungbalai Rufina Ginting, Pj Sekda Kota Tanjungbalai Nurmalini Marpaung, Kakan Kemenag Tanjungbalai H Al Ahyu, Kepala Bank BNI Kota Tanjungbalai Yumadi H serta undangan lainnya. (ign)