Kasus Jalan Sabuk Merah, Jadi Taruhan Martabat Bangsa

  • Bagikan
Kasus Jalan Sabuk Merah, Jadi Taruhan Martabat Bangsa
Pengamat Mikael Feka/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan Sabuk Merah senilai Rp. 120 Miliar yang dikerjakan oleh PT. Bahagia Timor Mandiri milik Aciku menjadi taruhan harkat dan martabat bangsa.

Pasalnya, pekerjaan ruas jalan sabuk merah erat kaitannya dengan harga diri bangsa indonesia khususnya provinsi usa Tenggara Timur (NTT).

Hal ini dikarenakan bangsa Indonesia berbatasan langsung dengan negara tetangga yakni Timor Leste. Bukan saja itu, proyek jalan sabuk merah senikai Rp120 miliar ini dapat juga memperlancar aksea masyarakat guna pertumbuhan ekonomi.

“Saya apresiasi langkah Kejati NTT untuk mengawasi pekerjaan jalan sabuk merah tersebut karena ini terkait harga diri bangsa dan Negara di mata Negara tetangga Timor Leste selain itu memperlancar akses masyarakat dari desa ke kota dan menumbuhkan perekonomian utamanya di perbatasan,” kata Mikael Feka ahli Hukum Pidana pada Unwira Kupang, Jumat (23/09/2022) malam.

Ditegaskan Mikael, jika penyidik Tipidsus Kejati NTT menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja dan spesifikasi, maka penyidik Tipidsus Kejati NTT segera meminta pihak yang berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam proyek pekerjaan jalan sabuk merah.

“Hasil temuan kejati NTT tersebut yang menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja maka kejati harus meminta pihak yang berwenang untuk menghitung besarnya kerugian negara tersebut,” kata Mikael.

“Jika kerugian negara itu telah nyata dan pihak kontraktor tidak dapat memenuhi prestasi maka hal itu sudah menimbulkan kerugian negara,” tambahnya.

Menurut Mikael, jika unsur kerugian negara telah nyata dan terpenuhi maka perbuatan tersebut masuk dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masih menurut Mikael, setiap pekerjaan atau proyek yang dibiayai oleh APBN seperti jalan sabuk merah ini merupakan program pemerintah pusat dalam hal ini Presiden RI, Joko Widodo, guna mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia dimata negara tetangga yakni Timor Leste.

“Pembiayaan oleh APBN jalan sabuk merah adalah program pemerintah pusat dalam hal ini bapak Presiden Joko Widodo untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa. Oleh karena itu apabila ada indikasi korupsi maka tugas Kejati NTT untuk menuntaskan kasus tersebut,” tegas Mikael.(rey)

  • Bagikan