LPSK Sarankan Bripka RR Segera Ajukan Justice Collabolator Kasus Brigadir J

  • Bagikan
LPSK
LPSK
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Lembaga Perlindungan dan Saksi (LPSK) menyarankan agar Bripka Ricky Rizal (RR) segera mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan secara hukum memang tidak ada aturan terkait batas akhir pengajuan JC. Hanya saja, kata dia, dalam konteks kasus ini lebih baik diajukan sebelum persidangan dimulai.

“Secara hukumnya tidak ada. Hanya baiknya sebelum memberi kesaksian di sidang,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Minggu (11/9).

Edwin pun mengingatkan bahwa permohonan JC Bripka RR itu juga belum tentu diterima oleh LPSK.

“Tentu akan kami telaah lebih dahulu, apakah memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya.

Sebelumnya, pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengaku kliennya masih mempertimbangkan pengajuan sebagai justice collaborator ke LPSK.

“Belum mengajukan. Lihat perkembangannya nanti,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Erman mengatakan Justice Collaborator akan langsung diajukan apabila ada ancaman yang diterima oleh kliennya dalam pengungkapan kasus Brigadir J.

“Jika dalam perkembangan pemeriksaan lanjutan nanti dia ada yang mengancam atau intervensi, saat itulah dia baru minta perlindungan LPSK,” ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian hingga kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.[prs]

  • Bagikan