Mangkir Dari Panggilan, Jaksa Layangkan Panggilan Kedua Untuk Tersangka

  • Bagikan
Mangkir Dari Panggilan, Jaksa Layangkan Panggilan Kedua Untuk Tersangka
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur (Flotim) kembali melayangkan panggilan kedua sebagai tersangka kepada PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur.

PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran penanggulan bencana dana covid – 19 yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 1, 5 miliar.

Kajari Kabupaten Flotim, Bayu Setyo Pratomo, S. H, M. H melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis S. Oematan, S. H kepada wartawan, Jumat (23/09/2022) mengaku bahwa penyidik telah melayangkan panggilan kedua kepada PLT sebagai tersangka.

Dijelaskan Cornelis, panggilan kedua kepada PLT sebagai tersangka menyusul PLT tidak memenuhi panggilan penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis (22/09/2022) kemarin.

“Panggilan kedua diberikan kepada tersangka setelah tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada, Kamis (22/09/2022) kemarin,” kata Cornelis.

Menurut mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang ini, PLT selaku bendahara pengeluaran tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka tanpa alasan yang jelas kepada penyidik.

“PLT tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka tanpa alasan yang jelas. Panggilan sebagai tersangka seharusnya dipenuhi kemarin, Kamis (22/09/2022),” katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana Covid – 19 di Kabupaten Flotim ini, penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim telah menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka.

Tiga orang tersangka itu diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flotim, Paulus Igo Geroda, ABH dan PLT sebagai bendahara pengeluaran pada BPBD Kabupaten Flores Timur.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR 294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kab. Flores Timur TA. 2020, yang diterima oleh Penyidik Kejari Flores Timur pada tanggal 05 September 2022, yang menyatakan bahwa terdapat Penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435.

Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rey)

  • Bagikan