Menaker Sebut BSU Penghargaan bagi Peserta Jamsostek

  • Bagikan
Menaker Sebut BSU Penghargaan bagi Peserta Jamsostek
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah /net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai penghargaan bagi 14,6 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

“Kenapa yang diberikan atau penerimanya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan? Karena ini adalah bentuk reward (penghargaan) kami atas keikutsertaan baik pengusaha maupun pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya di Krisna Oleh-Oleh Bali di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Selasa (13/9/2022).

“Kami juga mengapresiasi Krisna Oleh-Oleh Bali dan perusahaan-perusahaan kecil menengah lainnya yang telah berkontribusi banyak kepada pekerja dengan tetap memberikan perlindungan yang baik kepada pekerja walau di tengah pandemi COVID-19,” katanya.

Dia mengemukakan bahwa penerima BSU di Pulau Dewata cukup banyak dan hal itu menunjukkan perusahaan-perusahaan di Bali sudah menyadari pentingnya mendaftarkan pekerja sebagai peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan bahwa pemerintah daerah mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerja sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami secara langsung mengingatkan kepada mereka kewajibannya untuk mengikutkan para pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua BPJAMSOSTEK Kuncoro Adi Winarno menyampaikan pentingnya tertib administrasi dalam penyaluran BSU bagi pekerja peserta program jaminan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Saya mengajak seluruh perusahaan/pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya, melaporkan gaji atau upah dengan benar, tertib dalam pembayaran iuran, dan yang terakhir melengkapi data peserta,” katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan syarat calon penerima BSU 2022 yakni warga negara Indonesia dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sama dengan upah minimum di daerahnya, hingga Juli 2022 tercatat sebagai peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan, serta bukan pegawai negeri sipil maupun anggota TNI-Polri.

BSU 2022 senilai Rp600 ribu per penerima diprioritaskan bagi pekerja yang belum mendapatkan bantuan sosial lain dari pemerintah, termasuk bantuan dalam Program Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan.

Menurut Menaker, pada tahap pertama penyaluran BSU 2022 jumlah calon penerima bantuan yang datanya diserahkan kementerian ke BPJAMSOSTEK sebanyak 5.099.915 orang dan menurut hasil pemeriksaan ulang jumlah pekerja yang layak menerima BSU pada tahap pertama sebanyak 4,1 juta orang.

Dia mengatakan bahwa pemerintah memberikan subsidi upah untuk membantu warga yang kesulitan menghadapi kenaikan harga bahan bakar minyak.

“Kita tidak bisa lagi memberikan subsidi yang langsung untuk kepentingan BBM, maka pemerintah mengalihkan subsidi tersebut ke dalam subsidi upah,” katanya. (ndi)

  • Bagikan