Sidang Pidana Kasus Penipuan Tanah Seluas 17 Hektare Di Lombok Tengah Ricuh

Realitarakyat.com – Sidang kasus penipuan tanah seluas 17 hektare di desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menyeret dua orang sebagai terdakwa yakni CW dan LAB, masih berlangsung, Kamis (22/09/2022) di Pengadilan Negeri Praya.

Sidang yang di pimpin ketua majelis hakim Farida Dwi Jayanti, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang sekaligus pelapor Handy berlangsung teggang dan nyaris ricuh.

Keteggangan terjadi setelah saksi Handy, memberikan kesaksiannya terkait awal peristiwa terjadi banyak di anulir oleh terdakwa LAB. Dalam keterangannya Handi menceritakan dirinya percaya dan memberanikan diri menitipkan uang sebagai jaminan pembelian tanah dengan luas sekitar 17 hektare terdiri dari 32 bidang dalam satu hamparan atau main area dengan uang jaminan sebasar 70 % atau nilai Rp. 11, 889.920.000, kepada terdakwa CW yang berprofesi sebagai notaris. ” Kami ada perjanjian batas waktu yakni hingga 10 Desember 2019 dan apabila tidak bisa di lakukan peralihan hak maka seluruh uang akan di kembalikan ke saya,” kata Handi.

Tak terima atas apa yang di sampaikan saksi korban di hadapan majelis hakim, terdakwa LAB langsung mencerca saksi dengan sejumlah pertanyaan tentang waktu dan tempat serta berapa kali pertemuan dengan saksi hal inilah yang menyebabkan adu mulut tak bisa di hindari antara kedua belah pihak, namun beruntung staf Pengadilan setempat berhasil mendekati dan meredam emosi terdakwa LAB. “Demi Tuhan dan Rasulillah saya petarung, saya masuk di sini di depan majelis hakim di tuntut JPU saya petarung” kata terdakwa LAB.

Menanggapi peristiwa tersebut, kuasa hukum korban penipuan. Yudian Satrawan mengungkapkan klienya menitipkan uang tersebut pada pihak notaris karena adanya jaminan dan pengakuan jika keseluruhan tanah tersebut adalah milik terdakwa LAB, yang sedang dalam proses balik nama atas nama korban. Namun faktanya tanah tersebut bukan miliknya. ” Klien kami merasa tertipu sehingga menempuh jalur hukum dan saat ini sedang berjalan di pengadilan Praya,” katanya.

Menyinggung masalah sikap terdakwa LAB di dalam persidangan pihaknya mengaku kecewa dengan tindakan pimpinan sidang yang seakan – akan membiarkan adanya adu mulut antara saksi dengan terdakwa. ” Saksi yang juga klien kami sekaligus korban seakan – akan di tanya sebagai terdakwa,” kesalnya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya sedang mencari keadilan atas kejadian penipuan yang menimpa kliennya. Sehingga hal serupa tidak boleh terjadi dan terulang kembali di dalam ruang persidangan.

Sementata itu Ketua Pemuda Peduli Peneggakan Hukum NTB (AP3H NTB), Apriadi mengaku kecewa dengan siakap majelis hakim Pengadilan Negeri Praya, yang seakan akan mempertontonkan etika yang kurang etis antara saksi dan terdakwa. Padahal dalam asas hukum acara pidana hakim harus aktif menjaga marwah dan menghormati persidangan agar tidak terjadi Contempt Of Court. “Kami berharap agar ada pengawasan bahkan evaluasi terhadap beberapa majelis hakim agar terwujud keputusan hukum yang sebenarnya,” pintanya. (LS)