Syaiful Huda Desak Kemendikbud untuk Tak Hapus Tunjangan Guru di RUU Sisdiknas

  • Bagikan
Syaiful Huda Desak Kemendikbud untuk Tak Hapus Tunjangan Guru di RUU Sisdiknas
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda/Ist
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendesak Kemendikbud RI tidak menghapus tunjangan guru. Sebaliknya tunjangan itu harus dilanjutkan dalam RUU Sisdiknas demi perbaikan kesejahteraan guru.

Apalagi, draft RUU Sisdiknas itu belum dikirim ke DPR RI, sehingga apakah masuk dalam Prolegnas 2023 atau Prolegnas 2024.

Demikian dikatakan Syaiful Huda dalam diskusi Forum Legislasi tema “RUU Sisdiknas dan Peta Jalan Pendidikan Nasional” bersama pengamat Pendidikan Asep Sapaat dan Kadep Litbang PB PGRI Sumardiansyah, di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (6/9).

“DPR belum terima draft revisi RUU Sisdiknas yang baru. Komisi X DPR hanya mengetahui polemik di masyarakat terkait tunjangan guru. Jadi, apakah RUU Sisdiknas itu masuk dalam Prolegnas tahun 2023 atau tahun 2024, kita belum tahu,” tegas Huda.

Politikus PKB ini mengatakan ketentuan tunjangan profesi guru memang dihapus dalam RUU Sisdiknas. Ia menyebut kemungkinan aturan tunjangan akan mengikuti RUU ASN dan Ketenagakerjaan.

“Diganti, dikembalikan ke RUU ASN dan RUU Ketenagakerjaan. Artinya dihapus,” kata Huda.

Dia mengaku tak setuju jika tunjangan profesi dihapus dari RUU Sisdiknas. Sebab, kata dia, profesi guru berbeda dengan ASN yang harus diatur secara khusus.

“Saya termasuk yang enggak setuju. Bayangannya enggak usah ada tunjungan profesi karena dalam UU ASN enggak ada tunjangan profesi, guru enggak ada,” tuturnya.

“Yang ada tunjangan kinerja tunjangan apa. Padahal posisi guru menurut saya tetap dia entitas tertentu dan harus dapat perlakuan tertentu itu saja cara pandang saya. Jadi dia tidak bisa disamakan dengan ASN rata-rata,” lanjut Huda.

Lebih lanjut Syaiful Huda minta Kemenikbud melibatkan publik seluas-luasnya dalam pembahasan RUU Sisdiknas tersebut.

“Jangan hanya membuka website untuk RUU Sisdiknas itu, lalu dianggap sudah melibatkan publik. Saya harap terjadi diskusi, perdebatan dan gagasan dalam satu forum. Utamanya stackholder pendisikan sehingga pelibatan partisipasi publik itu maksimal,” ujarnya.

Selain itu, RUU Sisdiknas menurut Syaiful Huda, didahului dengan roadmap, peta jalan pendidikan nasional. Padahal, sebelumnya kalau peta jalan itu diteruskan oleh Kemendikbud RI, maka semua masalah yang menjadi polemik saat ini pasti dibahas.

“Tidak terkaget-kaget seperti sekarang ini, karena pasti akan ada perdebatan atau prakondisi terkait pasal-pasal tersebut. Inilah yang belum dilakukan,” jelasnya.[prs]

  • Bagikan