Wagub DKI: Reklamasi Pulau G Teluk Jakarta untuk Kepentingan Publik

Pulau G di Teluk Jakarta, Teluk Jakarta

Realitarakyat.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, daratan hasil reklamasi di Teluk Jakarta, yakni Pulau G sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kepentingan publik.

“Prinsipnya semua wilayah DKI Jakarta akan kami fungsikan sebaik mungkin, semaksimal mungkin, seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Jakarta dan masyarakat Indonesia,” kata Riza setelah menghadiri Musyawarah Nasional Seni Budaya Nusantara di Jakarta, Sabtu (24/9).

Meski begitu, Riza belum mengetahui rencana kawasan pulau reklamasi itu akan diarahkan sebagai kawasan permukiman. “Ini kan baru dalam pembahasan, nanti segera kami sampaikan,” kata Riza.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta pasal 192 ayat 2 huruf a disebutkan Pulau G sebagai pulau reklamasi masuk sebagai zona ambang.

Selanjutnya, dalam ayat 3 pasal tersebut dijelaskan kembali bahwa Pulau G tersebut diarahkan untuk kawasan permukiman.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto menjelaskan, Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman karena kebutuhan hunian masih banyak.

Namun, ia tidak merinci estimasi kebutuhan hunian di Jakarta sehingga pulau reklamasi itu diarahkan sebagai kawasan permukiman sesuai Pergub RDTR itu.

“Sekarang kan kebutuhan warga terhadap kebutuhan permukiman masih banyak,” kata Heru setelah sosialisasi Pergub RDTR di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/9).

Meski begitu, peruntukan Pulau G tersebut, kata dia, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Nanti di (Perda) RTRW-nya akan diatur kan sekarang diambangkan karena belum diatur lebih lanjut, itu harus diatur di Perda,” katanya.