Bharada E Siap Hadapi Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Brigadir J

  • Bagikan
Gugatan Perdata, bharada
Bharada E/Net/JPNN
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Bharada Richard Eliezer (E) mengaku siap menghadapi mantan atasannya Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy memastikan kliennya sudah siap untuk menjalani persidangan. Pasalnya ia menilai hal tersebut memang diperlukan kliennya untuk melawan narasi dari Sambo.

“Segala kemungkinan siap. Kalau nanti dihadapkan dengan saudara FS klien kami siap karena dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tentunya kami akan maksimal,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (4/10).

“Kalau memang dari majelis hakim untuk minta secara bertemu langsung kami juga siap dari penasihat hukum kami siap,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ronny mengatakan saat ini kliennya sudah dalam kondisi sehat dan siap untuk menjalani proses pelimpahan dari Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Ya saya terus pantau proses kesiapan dari Bharada E kondisinya sekarang sehat, stabil dan siap untuk menjalani tahap II di Kejaksaan,” pungkasnya.

Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.

Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.[prs]

  • Bagikan