Cegah Petugas TPS Wafat, Waktu Coblos Pemilu 2024 Harus Diperpendek

  • Bagikan
Cegah Petugas TPS Wafat, Waktu Coblos Pemilu 2024 Harus Diperpendek
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto mengusulkan agar waktu pencoblosan pada Pemilu 2024 diperpendek. Jika pada Pemilu 2019, pencoblosan antara pukul 07.00-13.00 maka pemilu 2024 harus diperpendek dari pukul 07.00-12.00.

“Maju satu jam. Supaya petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) punya waktu banyak untuk rekapitulasi suara,” kata Abraham di Jakarta, Kamis (6/10).

Ia menjelaskan petugas TPS harus butuh waktu banyak untuk perhitungan atau rekapitulasi suara pada Pemilu 2024. Hal itu karena ada lima jenis surat suara yang dihitung yaitu Presiden, DPR, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Satu surat suara, rata-rata menghabiskan waktu 2-3 jam untuk perhitungan. Itu sudah termasuk waktu untuk beres-beres berkas sampai masuk ke kotak suara sebelum dibawa ke kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Jadi butuh 10-15 jam bagi petugas khusus untuk rekap. Kan sangat melelahkan,” ujar anggota Komite I DPD ini.

Jika waktu coblos selesai jam 12.00, lanjut Abraham, petugas TPS istirahat makan siang satu jam. Baru pukul 13.00, petugas TPS mulai perhitungan.

Dengan alokasi waktu 10-15 jam, pekerjaan petugas TPS paling cepat selesai pukul 23.00 dan paling lambat pukul 04.00 pada hari berikutnya. Padahal petugas sudah ada di TPS sejak pukul 06.00 untuk membuka TPS dan menyiapkan pencoblosan.

“Sepanjang pencoblosan, mereka lebih banyak berdiri. Buka TPS pukul 06.00 pagi. Baru pulang rumah bisa pukul 06.00 pagi pada hari berikutnya. Jadi memang sangat cape. Jika tidak kuat fisik, pasti tumbang,” jelas Abraham.

Menurut pemilik Universitas Citra Bangsa Kupang ini, supaya waktu coblos cepat dan efektif, tinggal ditambahkan bilik suara di TPS. Jika selama ini hanya empat bilik suara maka pada Pemilu 2024, harus lima atau enam bilik. Dengan penambahan bilik tersebut, waktu coblos tidak terlalu lama.

“Harus ada lima atau enam bilik. Karena waktu coblosnya diperpendek. Itu solusinya,” tegas Abraham.

Dia tidak ingin mengulangi pengalaman Pemilu 2019 yang menyebabkan ada 894 petugas pemilu yang meninggal dunia dan 5.175 orang yang menderita sakit. Dia berharap Pemilu 2024 tidak makan korban lagi dengan memperpendek waktu coblos dan menambah bilik suara.

Dia juga mendukung usulan KPU yang memperkecil jumlah pemilih tiap TPS dari 500 orang menjadi 300 orang. Hal itu juga bertujuan agar waktu coblos bisa cepat.

“Angka 500 orang per TPS itu kebanyakan. Saya dukung usulan KPU agar pemilih tiap TPS dikurangi cukup 300 orang saja,” tegas mantan Ketua Kadin Provinsi NTT ini.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebutkan angka 300 pemilih per TPS sudah berdasarkan perhitungan dari simulasi dan Pemilu 2019, di mana rata-rata pemilih menghabiskan waktu lima menit untuk mencoblos lima surat suara. Jika ada 300 pemilih dalam satu TPS, total waktu yang diperlukan mencapai 1.500 menit atau 25 jam. Dengan keberadaan 4 bilik di TPS, durasi pencoblosan diperkirakan sekitar 6 jam.

“Durasi pemilu kita di TPS jam 07.00-13.00, sekitar 6 jam. Jadi kalau dilebihkan dari 300 (pemilih per TPS), berat,” ujar Hasyim.[prs]

  • Bagikan