Kemenperin Imbau Industri Farmasi Jaga Mutu dan Keamanan Obat

  • Bagikan
Kemenperin Imbau Industri Farmasi Jaga Mutu dan Keamanan Obat
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. //Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengimbau industri farmasi untuk menggunakan bahan baku obat yang sesuai dengan regulasi.

Untuk memastikan imbauan itu dipatuhi, mereka akan selalu memonitor dan mengevaluasi secara berkala baik bersama-sama dengan BPOM maupun pengujian secara independen.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga menyatakan untuk memastikan keamanan produk obat-obatan, Kemenperin juga meminta perusahaan untuk melakukan uji laboratorium terhadap parameter kritis seperti persyaratan cemaran pada bahan baku obat yang digunakan, sesuai dengan Farmakope Indonesia atau standar mutu lainnya yang berlaku.

“Sehingga produk yang didistribusikan, mutu dan kualitasnya terjamin dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/10/2022).

Ia mengatakan semua langkah yang dilakukan itu untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi terkait kasus gagal ginjal akut yang sudah menewaskan 143 orang di Indonesia belakangan ini.

Kasus tersebut diduga dipicu cemaran Etilen Flikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas pada obat sirup.

Ia berharap dengan semua langkah itu seluruh faktor risiko penyebab gagal ginjal, baik dari sumber obat-obatan maupun potensi penyebab lainnya bisa dicegah.

Hingga saat ini, lanjutnya, Kemenperin telah melakukan koordinasi secara langsung dengan mengunjungi beberapa fasilitas produksi industri farmasi untuk memastikan bahwa fasilitas produksi yang dimiliki oleh perusahaan industri telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) serta produknya terdaftar, dan memiliki Nomor Izin Edar (NIE).

“Pengecekan ke fasilitas produksi dilakukan untuk memastikan bahwa industri tidak menggunakan EG dan DEG sebagai bahan baku tambahan dalam sirop obat,” ujar Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Ignatius Warsito.

Kemenperin memastikan industri menghentikan proses produksi, distribusi, dan recall terhadap seluruh produk yang berdasarkan hasil pengujian diduga mengandung cemaran EG/DEG di atas ambang batas.

“Industri telah melakukan karantina terhadap seluruh produk sirop obat maupun bahan baku PEG, PG, sorbitol, dan gliserin/gliserol yang ada di gudang pada fasilitas produksi,” imbuhnya.

Kemenperin juga memastikan industri memiliki tim khusus yang menangani laporan/keluhan pelanggan terhadap produknya serta melakukan farmakovigilans untuk memantau efek samping dari obat yang diproduksi. (ndi)

  • Bagikan