Komisi III Beri Solusi Agar Anggota Polri Tak Terjerat Narkoba

  • Bagikan
pangeran
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh //NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kepolisian Republik Indonesia diminta melakukan tes urine setiap saat demi mencegah penggunaan narkoba oleh kepolisian. Aparat yang kedapatan memakai narkoba pun dihukum seberat-beratnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menilai cara tersebut cukup ampuh mencegah pemakaian narkoba oleh kepolisian. “Salah satu cara terampuh mencegah dan mengatasi jebakan bisnis hitam narkoba agar tidak menyasar aparat kepolisian adalah lakukan tes urine secara mendadak setiap saat,” kata Pangeran, sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu (15/10/2022).

“Hukum seberat-beratnya aparat yang memperoleh hasil positif dalam uji klinis itu,” ujarnya menambahkan.

Narkoba, kata Pangeran, semestinya menjadi salah satu kejahatan yang diberantas Polri. Akan tetapi, ia justru menjadi masalah yang juga mendera institusi tersebut.

Menurut Pangeran, hal itu karena narkoba menjanjikan perputaran uang hingga ratusan triliun rupiah.

“Artinya bisnis narkoba telah menjadi dunia kejahatan yang amat rentan bagi aparat kepolisian untuk tidak ikut arus di dalamnya. Di sini tantangan terbesar yang dihadapinya pula,” katanya.

Lebih lanjut, transparansi dan keterbukaan menjadi hal yang harus dilakukan Polri. Menurutnya, hal pemeriksaan anggota Polri yang terlibat kasus narkoba harus terbuka dan transparan.

“Pemeriksaan secara terbuka dan transparan itu sudah tepat. Karena penyalahgunaan narkoba adalah musuh besar bangsa Indonesia, khususnya generasi muda,” katanya.

Institusi Polri terus mendapat sorotan publik dalam beberapa minggu belakangan. Usai tindakan brutal di tragedi Stadion Kanjuruhan, Polri kembali disorot setelah Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba.

Padahal, Teddy baru empat hari dilantik menjadi Kapolda Jatim menggantikan Irjen Nico Afinta yang dimutasi karena tragedi Kanjuruhan. Teddy disebut-sebut menjual barang bukti narkoba hasil sitaan.

Dari data Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Teddy memiliki harta senilai Rp29 miliar. Ia pun tercatat sebagai polisi terkaya di Indonesia. (ndi)

  • Bagikan