Perkara Ferdy Sambo, Kejagung Klaim Dakwaan JPU Sesuai Keterangan Saksi dan Alat Bukti

  • Bagikan
Perkara Ferdy Sambo, Kejagung Klaim Dakwaan JPU Sesuai Keterangan Saksi dan Alat Bukti
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, /net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan dakwaan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, sesuai dengan keterangan saksi dan alat bukti.

“Tim penuntut umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin (17/10/2022).

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, tim JPU mendakwa Sambo dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, Sambo bersama keempat terdakwa lain, istri dan ketiga bawahannya telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Tiga anak buah Sambo yakni, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa.

Setelah insiden itu, jaksa menyebut Sambo membuat rekayasa cerita bahwa pembunuhan Brigadir J tidak direncanakan. Dalam skenario Sambo, Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E.

Sambo juga disebut telah melakukan perintangan penyidikan untuk menutupi fakta di balik kematian Brigadir J.

Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan, Sambo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sambo menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak rinci soal kronologi peristiwa. Dia juga membantah merencanakan pembunuhan Brigadir J. (ndi)

  • Bagikan