Bripka RR Benarkan Rekening Brigadir J Kirim Uang Kedirinya Sebesar Rp200 Juta

Realitarakyat.com – Terdakwa pembunuhan berencana Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) membenarkan bahwa rekening Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengirim uang kepadanya sebesar Rp200 juta pada pada 11 Juli lalu.
Transfer dilakukan atas perintah dari Putri Candrawathi setelah terjadi pembunuhan terhadap Yosua.
Rekening atas nama Brigadir J itu, kata dia, digunakan untuk memenuhi keperluan rumah tangga di kediaman eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yang berada di Jakarta.
“Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lakukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan telah almarhum,” kata Bripka RR di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11).
Bripka RR menjelaskan pemindahan uang dengan nominal fantastis itu dilakukan melalui ponsel yang berada di Jakarta ke ponsel miliknya.
“Pemindahan itu melalui hp yang saya pegang, dan satunya dipegang di Jakarta, tetapi saya tidak tahu menahu apakah dipegang almarhum Yosua terus menerus atau bergantian,” ujarnya.
Ia berujar di ponsel tersebut telah tercantum password dan pin mobile banking, sehingga transaksi keuangan dapat dilakukan dengan mudah.
Sementara itu, Bripka RR mengatakan pembukaan rekening atas nama dirinya dilakukan sesuai dengan perintah dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi guna memenuhi kebutuhan rumah tangga di kediaman Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah.
“Untuk rekening saya, saya akui saya ikut Pak FS dan Bu Putri sejak Februari 2021, pembukaan rekening telah disampaikan dari bulan Maret memang atas nama saya, tetapi untuk keperluan rumah tangga di Magelang,” katanya.
Sebelumnya, Costumer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI Anita Amalia Dwi Agustin mengungkapkan rekening Brigadir J sempat melakukan transaksi keuangan dengan mengirim uang kepada Bripka RR sebesar Rp200 juta pada 11 Juli 2022.
Sementara itu, diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli.
“Tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui inet banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua Rp100 juta dua kali di tanggal yang sama,” kata Anita yang jadi saksi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11).
“Tanggal 11 ada pemindahan rekening atas nama Yosua ke terdakwa RR sejumlah?” tanya hakim.
“Rp100 juta sebanyak dua kali, jadi total Rp200 juta,” jawab Anita.
Adapun Anita menjadi saksi hari ini dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[prs]