Kejaksaan Agung Sidak ke Gudang Penyimpanan Barang Bukti di Kejari Lombok

Kejaksaan Agung, PT Surveyor Indonesia

Realitarakyat.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersama rombongan pejabat dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang penyimpanan barang bukti di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera menyampaikan bahwa Jaksa Agung menilai gudang penyimpanan barang bukti di Kejari Lombok Tengah sudah cukup representatif, tertutup, dan terpisah dari kantor.

“Seluruh barang bukti dilihat Jaksa Agung sudah berlabel dengan baik, dan administrasi dari penyimpanan barang bukti juga tersusun rapi,” ucap Efrien, Senin (28/11).

Jaksa Agung dalam kegiatan sidak tersebut turut mengingatkan agar jaksa segera melakukan eksekusi terhadap barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Eksekusi diminta untuk disegerakan agar barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap itu tidak mengalami kerusakan,” ujarnya.

Jaksa Agung, kata dia, juga mengingatkan agar jaksa mencatat setiap penerimaan barang bukti secara detail. Pengecekan secara berkala juga harus tetap dilaksanakan.

“Apabila terdapat barang-barang berbahaya, mudah terbakar, dan meledak, dapat dimusnahkan terlebih dahulu sebelum diajukan ke pengadilan,” ucap dia.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga meminta kepada jajaran Kejari Lombok Tengah agar penanganan perkara tindak pidana khusus tetap menjadi prioritas karena akan berdampak pada penyerapan anggaran.

“Eksistensi institusi itu bisa dilihat ketika jaksa dapat mengangkat perkara yang berdampak pada masyarakat luas seperti kelangkaan minyak goreng, pupuk dan kebutuhan pokok masyarakat,” katanya.

Jaksa Agung beserta rombongan melaksanakan sidak di Kejari Lombok Tengah dalam rangka kunjungan kerja tahun 2022 di NTB.

Dalam kegiatan tersebut turut mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Kepala Pusat Penerangan Umum, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Asisten Umum Jaksa Agung.