Kemenkumham Tambah Ayat dalam Pasal Penghinaan Pemerintah di RKHUP

Realitarakyat.com – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menambah sejumlah ayat pada Pasal 240 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Beleid itu mengatur tentang pasal penghinaan pemerintah.

“Item ke-9 penghinaan terhadap pemerintah, ini Pasal 240. Kami menambahkan beberapa ayat,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/11).

Menurut Edward, total ada 4 ayat yang ditambahkan dalam Pasal 240 RKUHP tersebut. Ayat 1 berbunyi setiap orang yang dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda kategori 2.

Lalu, ayat 2 menyebutkan dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat 1 berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana penjara paling lama tiga tahun. Selanjutnya, ayat 3 berbunyi tindak pidana yang dimaksud ayat 1 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

“Ayat 4, aduan yang sebagaimana dimaksud ayat 3 dapat dilakukan secara tertulis oleh pimpinan lembaga negara,” kata dia.

Pemerintah juga menambahkan penjelasan dalam Pasal 240. Pemerintah yang dimaksud itu adalah presiden Indonesia sebagai memegang kekuasaan pemerintahan.

“Yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” kata dia.

Kemudian, penjelasan kerusuhan, yakni suatu kondisi di mana timbul kekerasan terhadap orang dan barang yang dilakukan oleh sekelompok paling sedikit dilakukan tiga orang.[prs]