Meski Bantah Terima Suap Tambang, ISESS: Kabareskrim tetap harus Diperiksa

Realitarakyat.com – Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tetap harus diperiksa terkait dugaan terima suap dari bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Pemeriksaan harus tetap dilakukan meski Agus telah mengeluarkan bantahan. Sebab, menurut dia, semua orang yang terlibat tindak pidana biasanya memberikan bantahan dan alibi.

Dia memberi contoh eks Kadiv Provam Ferdy Sambo yang juga sempat membantah membunuh Brigadir J, tetapi tetap diperiksa. Lewat pemeriksaan akhirnya Sambo mengakui terlibat pembunuhan Brigadir J.

“Bantahan Kabareskrim tersebut tentunya tidak bisa jadi dalih untuk menghentikan pemeriksaan. Semua orang yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana pasti akan membantah dan menyampaikan alibi-alibi,” kata Bambang, kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Bambang menilai surat laporan hasil penyelidikan (LHP) terkait dugaan setoran uang hasil bisnis tambang ilegal Ismail Bolong merupakan fakta yang tak terbantahkan.

Apalagi, kata dia, Eks Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan dan Sambo telah mengonfirmasi kebenaran LHP tersebut.

“Yang pasti surat pemeriksaan Karopaminal dan surat rekomendasi Kadiv Propam 7 April 2022 itu memang benar adanya,” ujarnya.

“Dan secara logika, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan pada bulan itu belum punya motif untuk menjatuhkan Kabareskrim dan koleganya, yang dibuktikan rekomendasi yang diberikan tak menyentuh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para pati tersebut,” katanya.

Bambang menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan langsung menyelesaikan kasus ini. Sekaligus meminta Presiden Joko Widodo untuk menaruh perhatian terhadap kasus tersebut.

“Kapolri yang harus turun tangan sendiri, dan karena penunjukan bintang 3 juga seizin presiden, sebaiknya presiden juga melakukan monitoring terkait kasus ini,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam video yang viral, Ismail mengaku menyerahkan uang Rp6 miliar kepada Agus atas bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kaltim. Beberapa hari kemudian Ismail meralat pernyataannya.

Ismail menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengaku membuat video sebelumnya karena di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.

Belakangan beredar laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan mengonfirmasi LHP tersebut, namun Kabareskrim Agus Andrianto membantahnya. Dia bilang klarifikasi Ismail membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam bisnis ilegal itu.

“Sudah diklarifikasi karena dipaksa,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).

Agus pun menuding bahwa Hendra dan Sambo melempar isu itu untuk mengalihkan isu lain. Ia juga menduga justru mereka yang menerima uang ‘setoran’.

“Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu,” ujarnya. (ndi)