Nikita Mirzani Didakwa Kasus ITE dan Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

  • Bagikan
Nikita Mirzani Didakwa Kasus ITE dan Terancam Pidana 12 Tahun Penjara
Nikita Mirzani/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Nikita Mirzani terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Dikutip dari surat dakwaan yang diunggah PN Serang Selasa (8/11), Nyai sapaan akrab Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Hal tersebut tertulis dalam surat dakwaan yang diunggah ke website sipp.pnserang.go.id/index.php/detil_perkara, dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg dan nomor surat pelimpahan B-5101/M.6.10/Eku.2/11/2022.

Diketahui, Pasal 36 UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”

Sementara Pasal 51 ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”

Dalam surat dakwaan juga tertulis awal mula kasus Nikita hingga dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Saat itu saksi Hairul Yusi sedang membuka akun Instagram (IG) miliknya @lampukuning5678 dan melihat unggahan di akun IG @nikitamirzanimawardi_172 yang dianggap memojokkan Dito Mahendra. Unggahan itu kemudian disimpan dengan cara screenshoot.

“Saksi Harul Yusi memberitahukan postingan tersebut kepada saksi Mahendra Dito dan atas pemberitahuan tersebut, maka saksi Mahendra Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisan di Polres Serang,” tulis unggahan itu, dikutip Selasa (8/11).

Hasil screenshoot atau potongan layar itu dilakukan pemeriksaan oleh Digital Forensik Direktorat Tindak pidana Cyber Polri terhadap satu unit handphone merk iPhone 13 Pro Max.

“Dari data-data tersebut ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan ditemukan user akun dan file gambar,” jelasnya.

Akibat unggahan Nikita Mirzani yang dinilai mencemarkan nama baik Dito menyebabkan transaksi sepatu merk Hermes yang hendak dijual Dito dibatalkan oleh calon konsumennya, bernama Melisa.

Masih dalam surat dakwaan, Melisa menghubungi Hairul Yusri untuk membatalkan pembelian sepatu berharga Rp 17,5 juta, serta meminta pengembalian uang tanda jadi yang sudah diberikan.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 17,5 juta,” tulis surat dakwaan tersebut.[prs]

  • Bagikan