RUU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023

ikn titik nol Masih Hutan Belantara

Realitarakyat.com – Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tentang ibu kota nusantara atau IKN masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Tercatat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Barang dan Jasa Publik juga masuk daftar Prolegnas Prioritas 2023.

“Menyetujui dan menyepakati, Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022 sebanyak 32 RUU. Dua, Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023 sebanyak 41 RUU,” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, Jakarta, Kamis (24/11).

Menurut Andi, perubahan itu didukung mayoritas fraksi di DPR. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Demokrat yang menolak perubahan daftar Prolegnas Prioritas 2023 tersebut.

Sedangkan Fraksi NasDem memilih abstain. Mereka belum menentukan sikap terkait pengajuan dua bakal beleid tersebut dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023.

Anggota Baleg Fraksi PKS Bukhori mengeklaim sejak awal pihaknya sudah menolak rencana pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Penolakan semakin menguat karena payung hukumnya dibuat secara terburu-buru.

“Pembahasan RUU IKN yang waktu itu dilaksanakan secara tergesa-gesa dan itu merupakan pengalaman kedua dalam periode 2019-2024 dalam membahas berbagai rancangan undang-undang,” kata Bukhori.

Dia menyebut pengajuan revisi UU IKN hasil dari pembahasan yang dilakukan dengan gegabah. Padahal, kata dia, perlu kehati-hatianan dalam membuat suatu payung hukum.

“Sehingga, tidak kemudian memburu, yang penting selesai. Atas dasar itu PKS tidak setuju dengan masuknya RUU tentang IKN,” ujar Bukhori menambahkan.

Sedangkan Fraksi Partai Demokrat tak menjelaskan alasan menolak revisi UU IKN masuk daftar Prolegnas Prioritas 2023. Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu hanya sebatas menyampaikan penolakan.[prs]