Wapres Apresiasi Penetapan UMP 2023 yang Hanya Boleh Naik 10 Persen

Realitarakyat.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin buka suara soal formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang maksimal hanya boleh naik 10 persen.
Sebelumnya, aturan mengenai formula tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi.
Permenaker ini didukung kaum buruh karena tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan mengacu pada tingkat inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
Di sisi lain, pengusaha menyayangkan penerbitan Permenaker 18 tahun 2022 sebagai patokan penetapan upah 2023. Pasalnya, penetapan Permenaker sebagai acuan kenaikan upah melanggar hierarki kebijakan.
Apalagi PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan masih berlaku. Menurut pengusaha, permenaker kekuatannya tidak lebih tinggi dari PP.
Menanggapi hal tersebut, Ma’ruf Amin mengatakan angka kenaikan 10 persen tadi adalah maksimal. Artinya, kenaikan bisa lebih kecil dari itu dan pengusaha bisa merasa adil.
“Iya tapi kan artinya 10 persen itu kan maksimal, ya karena maksimal, saya pikir itu mungkin bisa dilakukan musyawarah,” ujarnya dalam kunjungan kerja ke Solo, Jawa Tengah berdasarkan rekaman resmi dari Setwapres, Senin (21/11).
Ma’ruf Amin juga mengatakan musyawarah tersebut bisa dilakukan dalam ketentuan yang sudah ada, sepertiLKS Tripartit Nasional. Ia pun berharap semua pemangku kepentingan bisa berdiskusi dan menemukan jalan keluar yang adil.
“Kami harapkan ada win win solution-nya, ketemulah nanti itu. Tetapi yang bagusnya itu kan maksimal ya, jadi karena maksimal artinya masih bisa ada pembicaraan-pembicaraan, jadi fleksibel nanti,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 sebagai acuan perhitungan Upah Minimum bagi para pemerintah daerah. Beleid itu diteken Ida pada 16 November kemarin.
Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.
Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini. Artinya, upah minimum 2023 harus terdiri atas;
a. Upah tanpa tunjangan atau
b. Upah pokok dan tunjangan tetap.
Kedua, rumus perhitungan upah minimum. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).
Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30).
Ketiga, provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.
“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” kata aturan tersebut.
Kemudian, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, kenaikan upah hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Besaran kenaikan upah itu harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28 November 2022.[prs]