Australia Khawatir Nasib Turisnya di Indonesia Usai Pasal Perzinahan Disahkan

  • Bagikan
Australia Khawatir Nasib Turisnya di Indonesia Usai Pasal Perzinahan Disahkan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Australia meminta informasi lebih lanjut soal penerapan pasal larangan berhubungan seks di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan Indonesia pada Selasa (6/12).

Negeri Kanguru khawatir hukum larangan seks di luar nikah dan kohabitasi atau kumpul kebo dapat berdampak pada turis Australia yang berkunjung ke Indonesia, terutama di Bali.

“Kami memahami revisi (KUHP) ini belum akan berlaku sampai tiga tahun ke depan, dan kami menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana revisi hukum ini akan ditafsirkan ketika rancangan UU ini sedang disusun dan dirampungkan,” kata seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Australia melalui pernyataan pada Rabu (7/12).

Dengan pengesahan KUHP baru RI, juru bicara itu juga mengatakan Australia akan secara teratur dan hati-hati meninjau kembali risiko perjalanan bagi warganya ke Indonesia.

“Pemerintah akan secara teratur dan hati-hati menilai kembali risiko bagi warga Australia di luar negeri dan akan terus memantau situasi dengan cermat,” papar juru bicara tersebut seperti dikutip AFP.

Indonesia merupakan salah satu tujuan liburan favorit warga Australia. Sampai saat ini, Pulau Bali masih menjadi surga favorit warga Negeri Kanguru.

Sebelum pandemi Covid-19 terjadi, lebih dari satu juta warga Australia mengunjungi Bali setiap tahunnya.

DPR RI meresmikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (5/12).

Beleid itu pun kini sah menggantikan KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

Namun, sejak awal penggodokan, undang-undang itu sudah mengundang banyak kritik lantaran memuat sejumlah aturan yang dinilai kontroversial.

Beberapa pasal yang dianggap bermasalah antara lain penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, makar, pidana demo tanpa pemberitahuan, berita bohong, hingga larangan kohabitasi atau kumpul kebo.

Meski begitu, pemerintah Indonesia bersikeras warga asing yang bepergian ke Bali tidak akan terpengaruh KUHP baru ini.

Aktivis, jurnalis, media asing, hingga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan ikut buka suara soal pengesahan KUHP baru ini yang dianggap mengancam nilai demokrasi di Indonesia.

Beberapa pihak juga khawatir KUHP baru ini menjadi salah satu tanda Indonesia kembali ke era otoriter. Padahal, Indonesia selama ini dikenal sebagai negara paling toleran dan demokrasi terbesar di Asia Tenggara.[prs]

 

  • Bagikan