Bambang Pacul Akui UU KUHP Bukanlah Pekerjaan yang Sempurna

  • Bagikan
komisi
Ketua Komisi III DPR Bambang Pacul/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – DPR bersama Pemerintah hari ini telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-11, masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.

“Kata-kata kitab ini menjadi penting, karena ini akan jadi bacaan kita semua. Jadi setelah melalui perjalanan yang panjang, sejak 1963, akhirnya RUU KUHP hari ini bisa kita selesaikan bersama,” kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, dalam Konferensi Pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/12).

Meski demikian, ia mengakui bahwa UU KUHP bukanlah pekerjaan yang sempurna, sehingga apabila ada yang merasa terganggu, dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum.

“Kami tidak pernah mengatakan ini pekerjaan sempurna, karena ini adalah produk dari manusia. Tidak akan pernah sempurna. Nah kalau ada yang merasa sangat menggangu, kami persilahkan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo. Kita berkeinginan baik, dikau juga berkeinginan baik,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Bambang, apabila masih ada yang tak sepakat dengan pasal yang ada, maka dipersilahkan untuk mengajukannya ke Mahkamah Konsitusi (MK) melalui judicial review.[prs]

  • Bagikan