Yasonna Klaim RKUHP Sudah Mengakomodasi Aspirasi Masyarakat

  • Bagikan
yasonna
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly //NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah mengakomodasi aspirasi masyarakat.

Menurut Yasonna, semua aspirasi masyarakat diterima dan ditindaklanjuti dengan mengevaluasi sejumlah pasal yang dianggap kontroversial.

“Kita sudah berkali-kali baik dengan LBH, baik dengan Dewan Pers, baik dengan kampus, dengan seluruh. Presiden kan sudah menginstruksikan tidak hanya mengintruksikan kepada kami, tetapi ke beberapa lembaga, Kemenkominfo, Polri, TNI dan BIN, kita sosialisasi ke beberapa daerah, kita tampung semua kok,” ujar Yasonna di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).

Yasonna mengatakan wajar jika ada perbedaan dalam proses pembahasan RUU KUHP. Diakui Yasonna, RUU KUHP yang bakal disahkan tidak mungkin akan memuaskan semua pihak.

“Perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi tetapi tidak harus membajak sesuatu untuk membatalkan karena ini sudah lebih 63 tahun, ini sudah mulai memikirkan perbaikan, ini apa? Malu kita sebagai bangsa memakai hukum Belanda,” tandas Yasonna.

Yasonna menegaskan RUU KUHP ini merupakan pride atau kebanggaan sebagai anak bangsa. Bahkan dia menyinggung guru besar hukum pidana Mulyadi yang sudah bekerja keras menyusun RKUHP ini, mendambakan agar RUU ini segera disahkan.

“Jadi, mari sebagai anak bangsa, perbedaan pendapat sah-sah saja ya kalau pada akhirnya nanti saya mohon gugat saja di MK, lebih elegan caranya,” kata Yasonna.

Secara terpisah, Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan RUU KUHP akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/12/2022) besok . Namun, Indra belum memastikan waktunya karena masih menunggu arahan dari pimpinan DPR.

“Sesuai keputusan rapat Bamus, (RUU KUHP) direncanakan (disahkan) besok. Untuk jamnya sedang dikonsultasikan dengan pimpinan,” ujar Indra kepada wartawan, Senin (5/11).[prs]

  • Bagikan