Bamsoet Ogah Campuri Urusan Internal DPD Soal Penggantian Fadel Muhammad di Pimpinan MPR

  • Bagikan
Bamsoet Ogah Campuri Urusan Internal DPD Soal Penggantian Fadel Muhammad di Pimpinan MPR
Fadel Muhammad (Dok.Ist)
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pimpinan MPR RI sepakat menghormati dan ogah mencampuri urusan internal DPD RI. Khususnya, terkait penggantian Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad dari unsur DPD RI.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan dari hasil rapat internal pihaknya menghormati dan menunggu proses hukum inkrah. Ini penting agar sikap pimpinan MPR nantinya tidak berisiko.

“Mengingat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Pak Fadel Muhammad terkait pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Pak Fadel Muhammad kemudian mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan tersebut. Dengan demikian proses hukumnya masih akan berlanjut. Karena itu, Pimpinan MPR RI menunggu sampai dengan proses hukum ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (20/1).

Bamsoet menjelaskan sebelumnya pimpinan MPR telah menerima surat dari Kelompok DPD tertanggal 5 September 2022 dengan Nomor: 30/KEL.DPD/IX/2022. Surat tersebut berisi usulan penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD, yakni Fadel Muhammad digantikan Tamsil Linrung.

“Pimpinan MPR RI juga menerima surat pernyataan tertanggal 5 September 2022 dari Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin terkait penarikan tandatangan dalam Keputusan Pencabutan Mandat Wakil Ketua MPR RI dari Utusan DPD RI. Pimpinan MPR RI juga telah menerima pointers hak jawab Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono tentang penarikan tandatangan,” kata dia.

Politikus Golkar ini menyebut pimpinan MPR RI juga menerima beberapa surat lainnya. Di antaranya, surat dari Elza Syarief Law Office Advocates & Legal Consultants selaku kuasa hukum Fadel Muhammad perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Fadel Muhammad selaku Wakil Ketua MPR RI, tertanggal 19 Agustus 2022.

Ada juga surat dari Dahlan Pido & Partners selaku kuasa hukum Fadel Muhammad terkait permohonan penghentian proses pemberhentian dan penggantian Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI masa jabatan 2019-2024 sehubungan adanya pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 5 September 2022.

“Berbagai surat masuk tersebut telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku di MPR. Karena itu kita berikan kesempatan kepada DPD RI untuk menyelesaikan hal ini di internal DPD RI, serta menunggu proses hukum yang berjalan berkekuatan hukum tetap,” tegas dia.[prs]

  • Bagikan