Dinyatakan Bersalah, Eks Bos ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara

  • Bagikan
Dinyatakan Bersalah, Eks Bos ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara
/net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar divonis 3 tahun penjara. Ibnu Khajar dinyatakan bersalah melakukan penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan,” kata hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibnu Khajar 3 tahun penjara,” ujarnya.

Ibnu Khajar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pembenar dan pemaaf bagi Ibnu Khajar.

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Ibnu Khajar bersalah melakukan penggelapan terkait dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (27/12/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibnu Khajar dengan pidana selama 4 tahun penjara,” ujarnya. (ndi)

  • Bagikan