Realitarakyat.com – Anggota Polri, Alfred Kore Ully akhirnya melayangkan gugatan pra peradilan terhadap Polres Kupang Kota di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.
Alfred Kore Ully melayangkan gugatan pra peradilan karena merasa bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar oleh penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota.
Bildad M. Thonak selaku kuasa hukum tersangka keoada wartawan, Kamis (05/01) menegaskan bahwa pra peradilan itu dilakukan karena penetapan tersangka dinilai tidak sah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sehingga, kata dia, tersangka melalui dirinya selaku kuasa hukum ingin melakukan pengujian terhadap kebenaran materil terhadap penetapan tersebut oleh penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota.
“Kami hanya ingin melakukan pengujian terhadap sah dan tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami oleh penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota,” ungkap Bildad.
Ditambahkan Bildad, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh PN Kelas IA Kupang, sidang perdana pra peradilan digelar pada hari ini Kamis 05 Januari 2023.
Namun, lanjutnya, sidang perdana pra peradilan antara pemohon dan termohon ditunda hingga pekan depan karena termohon (Satreskrim Polres Kupang Kota) tidak menghadiri sidang tersebut.
“Sidang perdananya hari ini Kamis 05 Januari 2023 ditunda oleh majelis hakim tunggal karena termohon dalam hal ini Polres Kupang Kota tidak hadir,” ujar Bildad.
Alfred Kore Ully melayangkan gugatan pra peradilan terhadap Satreskrim Polres Kupang Kota di PN Kelas IA Kupang dengan Nomor : 21/PID/Pra/PN Kupang dengan pemohon gugatan atas nama Alfred Kore Ully.(rey)