Jaksa Hadirkan Tujuh Orang Saksi Kasus Korupsi Dana Covid – 19

  • Bagikan
Jaksa Hadirkan Tujuh Orang Saksi Kasus Korupsi Dana Covid - 19
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur (Flotim), bakal menghadirkan sedikitnya tujuh (7) orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana covid – 19 pada BPBD Kabupaten Flotim dengan nilai kerugian sebesar Rp. 1, 5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Flotim, Cosnelis Oematan kepada wartawan, Minggu 23 Januari 2023 mengaku bahwa sidang ketiga kasus dugaan korupsi untuk terdakwa mantan Sekda Kabupaten Flotim, Paulus Igo Geroda, Alfonsusu Hada Betan dan Petrnela Letek Toda, pihaknya bakal menghadirkan sedikitnya 7 orang saksi.

Menurut Cornelis, tujuh orang saksi ini bakal dihadirkan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada Rabu 25 Januari 2023 mendatang.

“Sidang ketiga itu digelar pada Rabu 25 Januari 2023 mendatang. Dimana, penuntut umum akan menghadirkan sedikitnya tujuh orang saksi dalam kasus itu di Pengadilan Tipikor Kupang, ” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Flotim ini.

Disebutkan Cornelis, tujuah orang saksi yang bakal hadir pada persidangan Rabu 25 Januari 2023 diantaranya Bendahara Pembantu pada BPBD Kabupaten Flotim, Sekretaris BPBD Kabupaten Flotim, Kasubag Keuangan, Staf Bidang Kedaruratan dan Logistik, serta tiga orang pegawai honor pada BPBD Kabupaten Flotim.

“Sesuai rencananya saksi yang kami panggil untuk beri keterangan di Pengadilan Tipikor Kupang itu ada delapan (8) tapi satu orang saksi yakni mantan Sekretaris BPBD Kabupaten Flotim. Sehingga, nanti tujuh orang yang akan jadi saksi,” ungkap Cornelis.

Ditambahkan Cornelis, sidang kasus dugaan korupsi dana Covid – 19 dengan nilai kerugian sebesar Rp. 1, 5 miliar ini, pada sidang perdana telah diperiksa 7 orang saksi, sidang kedua 3 orang saksi jika ditambah pada sidang ketiga nantinya maka total saksi mencapai 17 orang.

Terkait dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1, 5 miliar ini, dua orang terdakwa yakni Paulus Igo Geroda (mantan Sekda Kabupaten Flotim) dan Petronela Letek Toda selaku mantan Bendahara BPBD Kabupaten Flotim belum melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.(rey)

  • Bagikan