Kemenkes: Tren Mingguan COVID-19 Nasional di Bawah 500 Kasus

  • Bagikan
Positif Covid-19, Positif Covid-19, Kasus Harian Positif Covid-19,Pasien Positif Covid-19, Kasus Positif Covid-19, Garut, Positif Covid
Ilsutrasi petugas penanganan covid-19 /net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kementerian Kesehatan RI melaporkan situasi COVID-19 secara nasional pada dua pekan terakhir menunjukkan tren penurunan kasus harian secara konsisten di bawah 500 kasus konfirmasi positif.

Dilansir dari laporan terbaru Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI per 6 Januari 2023 yang dilansir dari Jakarta, Minggu (9/1/2023), menunjukkan kasus konfirmasi harian dalam dua pekan terakhir menurun dari 1.043 menjadi 494 kasus.

Kasus aktif pada periode yang sama mengalami penurunan dari 26.039 menjadi 9.124 kasus. Pun dengan indikator pasien meninggal turun dari 2,391 persen menjadi 2,390 persen.

Pasien dirawat di rumah sakit mengalami penurunan dari 3.335 menjadi 1.897 pasien serta tren keterisian tempat tidur perawatan dalam dua pekan terakhir turun dari 5,95 persen menjadi 3,49 persen.

Kemenkes juga melaporkan jumlah spesimen yang diperiksa pada dua pekan terakhir mengalami penurunan dari 42.885 menjadi 32.454 sampel yang diperiksa.

Positivity rate pada periode yang sama juga turun dari 3,62 persen menjadi 2,09 persen dengan rasio kontak erat meningkat dari 11.75 menjadi 12,60 dari rasio kontak erat seharusnya di atas 15.

Penerima vaksinasi COVID-19 primer 1 berjumlah pada dua pekan terakhir mengalami peningkatan dari 86,61 persen menjadi 86,62 persen dari total sasaran 234,66 juta jiwa lebih.

Penerima vaksinasi COVID-19 primer 2 pada kurun yang sama meningkat dari 74,14 persen menjadi 74,16 persen.

Penerima vaksinasi dosis penguat atau booster 1 meningkat dari 28,92 persen menjadi 29,03 persen. Penerima vaksinasi booster 2 meningkat dari 5,13 persen menjadi 5,32 persen.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengingatkan masyarakat bahwa status kedaruratan COVID-19 di Indonesia masih tetap berlaku hingga sekarang, meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut.

“Indonesia sampai sekarang masih dalam kedaruratan kebencanaan ini (COVID-19) dan itu yang mengeluarkan aturannya Presiden Joko Widodo,” katanya.

Syahril mengatakan PPKM merupakan bentuk intervensi pemerintah yang menjadi turunan dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Syahril yang juga menjabat sebagai Dirut RSPI Sulianti Saroso Jakarta mengatakan pemerintah masih memerlukan banyak pertimbangan khusus untuk mencabut status kedaruratan COVID-19.

Pertimbangan yang dimaksud, di antaranya memastikan situasi kasus benar-benar dapat terkendali dengan maksimal. Selain itu, pemerintah juga masih menunggu pencabutan status pandemi secara global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Hal itu dibuktikan dengan masih adanya sejumlah negara yang hingga saat ini mengalami lonjakan kasus, seperti di China dengan gelombang Omicron subvarian BF.7 yang diperkirakan telah menulari sekitar 250 juta warga setempat. (ndi)

  • Bagikan