Saksi Mengaku Terima Rp. 750 Ribu Untuk Beli Pulsa

  • Bagikan
Saksi Mengaku Terima Rp. 750 Ribu Untuk Beli Pulsa
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Terungkap fakta kasus dugaan korupsi dana penanganan covid – 19 pada BPBD kabupaten Flores Timur dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu 25 Januari 2023.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini terungkap fakta bahwa Kasubag Keuangan pada BPBD Kabupaten Flotim, Yohana Ose Sura menerima uang senilai Rp. 750 ribu untuk membeli pulsa.

Menurut saksi, dirinya diberikan uang senilai Rp. 750 ribu oleh Lumen Matheus Gubawan yang diperintahkan oleh terdakwa Bendahara BPBD Kabupaten Flotim, Petronela Letek Toda untuk membeli pulsa.

“Saya diberikan uang senilai Rp. 750 ribu untuk membeli pulsa. Itupun saya terima dari Lumen Mathues Gubawan katanya ini ada uang pulsa,” kata Kasubag Keuangan.

Saksi mengakui bahwa uang senilai Rp. 750 ribu bukanlah haknya untuk menerima uang tersebut karena uang tersebut bukanlah uang hasil kerja dalam penanganan kasus covid – 19 di tahun 2020 lalu.

Saksi lainnya, bendahara pembantu pengeluaran pada BPBD Kabupaten Flotim Maria Surwiyanti mengaku hal yang sama. Dimana, dirinya diberikan uang senilai Rp. 750 ribu untuk membeli pulsa.

Namun, kata saksi, uang senilai Rp. 750 ribu bukanlah hak darinya dalam penanganan covid – 19 saat itu. Namun, diberikan uang senilai Rp. 750 ribu untuk membeli pulsa yang dititipkan oleh terdakwa melalui orang lain.(rey)

  • Bagikan