Tersangka Bersama Barang Bukti Kasus Perpajakan di Kalbar Diserkan ke Kejari Sanggau

Buser, Anggota DPRD Sidrap, OKU, Labuhanbatu, Halaman Masjid, Sibolga, Lima Penjaga Kebun Sawit, Perpajakan, Kabel Listik, Kejari Palu, Bandar, Kontraktor Pembangunan Gedung, Ribuan Obat Keras, Mahasiswa asal Timor Leste, DPD, Pengedar Narkoba, Dua Pengedar Narkoba, Bank Papua Cabang Sorong, Alat Pengendali Banjir, Kades, Jaringan Narkoba, Pelaku Penikaman, Residivis

Realitarakyat.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat menyerahkan tersangka inisial JP beserta barang bukti atas kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Sanggau setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“JP merupakan Direktur CV SL yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.247.469.182,” ujar Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Kurniawan Nizar dalam keterangannya di Pontianak, Rabu (18/1).

Ia menjelaskan JP dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut pada kurun waktu masa Februari sampai Desember 2018.

Tersangka JP melanggar pasal 39 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) pada kurun waktu masa Februari sampai Desember 2018.

“Atas perbuatannya itu, JP terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” jelasnya.

Namun demikian, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai pasal 44B (1) UU KUP, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan.

Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud hanya dilakukan setelah JP melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

“Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium. Sebelumnya, Kanwil DJP Kalimantan Barat melalui KPP Pratama Sanggau telah menyampaikan imbauan hingga tindakan pemeriksaan khusus terhadap JP melalui CV SL terkait pelaporan kewajiban perpajakannya,” kata Kurniawan.

“Kemudian, eskalasi berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta sampai pada tahap pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), JP selaku Direktur CV SL tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar,” tambahnya.

Kurniawan juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolda Kalbar selaku pembina Korwas/PPNS, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar serta semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerjanya.

“Saya ucapkan terima kasih dan memohon dukungan dari masyarakat dan instansi penegak hukum untuk pelaksanaan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk dapat menimbulkan efek jera terhadap wajib pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.