BPK Ingatkan Pemerintah Desa di Jateng Dalam Menggunakan Dana Desa

  • Bagikan
Mendes PDTT, Dana Desa
Ilustrasi (Ist)
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Hari Wiwoho mengingatkan pemerintah desa di Jateng berhati-hati dalam mengelola dana desa agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

“Beberapa kali menerima pengaduan masyarakat dan permintaan untuk investigasi,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam sosialisasi optimalisasi peran, tugas, dan fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan pengelolaan dana desa yang dikutip, Sabtu (18/2).

Pengaduannya, kata dia, program kegiatan yang dinilai harganya terlalu mahal karena tidak sesuai dengan barang yang terpasang. Sebaiknya, hindarkan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Temuan lain dari hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan desa tahun-tahun sebelumnya, yakni terkait penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) dana desa kurang memperhatikan kebutuhan bahan dan harga pasaran setempat, sehingga terjadi kelebihan pembayaran kepada rekanan.

Sementara dalam membuat surat pertanggungjawaban juga ada temuan tidak ada kegiatannya. Padahal dalam pemeriksaan juga dilakukan pengujian, investigasi dan konfirmasi ke berbagai pihak.

Ia juga mengingatkan dalam pembuatan perencanaan dana desa harus diperhatikan beberapa hal. Di antaranya terkait data dana desa pastikan ada verifikasi kesesuaian proyeksi jumlah penduduk desa dan penduduk miskin.

Perencanaannya, kata dia, harus dilaksanakan melalui rembug desa dengan menghadirkan tokoh-tokoh desa dan badan permusyawaratan desa, bukannya dibuatkan konsultan.

“Dalam pembuatan dokumen perencanaan, sebaiknya memang merupakan prioritas kebutuhan masyarakat setempat,” ujarnya.

Demikian halnya dalam hal penganggaran untuk program bantuan langsung tunai (BLT), kata dia, harus dipastikan anggaran yang disediakan juga sesuai jumlah sasaran yang diberikan.

Untuk menghindari permasalahan, maka sebaiknya pemerintah desa dalam menggunakan anggaran dana pemerintah desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Bagikan