Dituding Palsukan Surat, Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke Polisi

  • Bagikan
Dituding Palsukan Surat, Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke Polisi
/net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Advokat penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, melaporkan 9 hakim konstitusi, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan surat dalam putusan persidangan perkara tersebut.

“Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitra, dan 1 panitra pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan ‘demikian’ kemudian ‘ke depan’. Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu,” kata kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza, kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Kesembilan hakim MK yang dilaporkan, adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Selain sembilan hakim, dia juga melaporkan Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022) dan Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022).

Laporan Zico ke Polda Metro Jaya yang diwakili tim kuasa hukumnya itu teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Februari 2023. Dalam laporan tersebut, semua hakim MK dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat Pasal 263 KUHP.

“Jadi terkait dengan kerugiannya, ketika sudah terbukti telah ada pemalsuan, di situlah kerugiannya. Jadi di sini kita percayakan kepada penegak hukum, tentunya kepolisian untuk mengusut tuntas terkait dengan permasalahan ini. Jadi terkait dengan kerugiannya, kerugian konstitusional karena kita Mahkamah Konstitusi. Terkait dengan permohonannya Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Leon membawa sejumlah barang bukti dalam laporannya tersebut. Di antaranya KTP kliennya, Zico, surat kuasa, hingga salinan putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) diduga mengubah substansi putusan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Sebab, kalimat pada petikan putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang berbeda dengan yang ada di salinan putusan. (ndi)

  • Bagikan