Lima Terdakwa Kasus PDAM Kabupaten Kupang Dituntut Berbeda

  • Bagikan
Impor Garam
Ilustrasi sidang/DOK/NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Kupang, Kamis 02 Februari 2023.

Sidang yang dipimpin majelis hakim, Wari Juniati beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut hukum untuk terdakwa lima (5) orang terdakwa diantaranya mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang, Johanis Otemoesoe, David Lape Rihi, Anik Nurhayati, Chris Talahatu, dan Eliana Farwati. Masing – masing terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Jhon Rihi, George Nakmofa dan Adi Adoe cs. Turut hadir JPU Kejari Kabupaten Kupang, Frengky Radja dan Bukit Situmorang.

Dalam amar tuntutan, jaksa penuntut umum menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sscara bersama – sama dalam dana hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang kepada PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp. 6, 5 miliar.

Untuk itu, terdakwa David Lape Rihi dituntut selama tujuh (7) tahun penjara. Selain itu, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 300 juta, subsidair enam (6) bulan kurungan.

Selain itu, kata JPU, terdakwa David Lape Rihi diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2, 4 miliar subsidair satu (1) tahun dan enam (6) bulan kurungan.

Dilanjutkan JPU, untuk terdakwa Johanis Otemoesoe mantan Direktur PDAM kabupaten dituntut selama enam (6) tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 405 juta subsidair 1 tahun penjara. Dan, diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa Nurhayati dan Chris Talahatu dituntut selama lima (5) tahun dan enam bulan. Masing terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Untuk kedua terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara masing – masing terdakwa Anik Nurhayati sebesar Rp. 95 juta subsidair 8 bulan kurungan. Untuk terdakwa Chris Talahatu sebesar Rp. 70 juta subsidair 8 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Eliana Farwati dituntut selama satu (1) tahun dan enam enam (6) bulan. Untuk terdakwa Eliana Nurhayati diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta uang senilai Rp. 183 juta dirampas untuk negara.

Ditegaskan JPU, untuk terdakwa David Lape Rihi, Chris Talahatu, Johanis Otemoesoe dan Anik Nurhayati tidak membayar uang pengganti tersebut setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta kekayaan para terdakwa disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Menurut JPU, untuk terdakwa David Lape Rihi, Chris Talahatu, Johanis Otemoesoe dan Anik Nurhayati dinyatakan terbukti sscara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Sedangkan untuk terdakwa Eliana Farwati terbukti Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.(rey)

  • Bagikan